RADARINDO.co.id – Medan : Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil mengamankan dua pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Bangun Garasi Mobil di Jalan Umum, Aksi Warga Ini Dihujat Netizen
Kedua pelaku berinisial JK dan BM tersebut, merupakan anggota genk motor yang menggunakan senjata tajam untuk merampok sepasang kekasih. Dari kedua pelaku, satu diantaranya, yakni BM, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan “menghadiahi” timah panas dibagian kaki lantaran melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menyatakan bahwa kedua pelaku adalah residivis dan saat ini pihak kepolisian masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat. “BM berperan sebagai pengemudi sepedamotor, sementara JK bertindak sebagai pengancam dengan senjata tajam,” ucapnya.
Mereka kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Zahir Terkait Dugaan Suap PPPK
Kejadian berawal saat korban Dimas bersama kekasihnya bernama Sari sedang merencanakan untuk pergi jalan-jalan. Sesaat di Jalan Cemara pada malam hari, Dimas dan Sari didatangi dua sosok pengendaramotor yang muncul dari kegelapan sembari mengacungkan senjata tajam kearah kedua korban. (KRO/RD/Trb)