Angkut Pertalite Ratusan Liter, Tiga Pria Ditangkap Polisi

32

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Polres Padangsidimpuan menangkap tiga orang pria lantaran kedapatan mengangkut ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Ketiga pria yang ditangkap yakni FH (31) warga Kelurahan Sidakkal, MA (58) warga Pangulu Maralang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta DMM (42) warga Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

“Para tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan sedang membawa mobil bermuatan ratusan liter BBM Pertalite dari SPBU pusat kota,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, Sabtu (8/3/2025) lalu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho mendapat informasi bahwa tiga mobil bermuatan BBM Pertalite ratusan liter, baru keluar dari SPBU dan melintas di Jalan Serma Liam Kosong.

Dari informasi itu, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Alhasil, tiga mobil dihentikan dan menginterogasi tiga pria yang merupakan sopir mobil pengangkut ratusan liter BBM jenis Pertalite itu.

Satu mobil minibus Carry nopol BM 1897 FL, yang dikemudikan FH (31), berisi 10 jerigen Pertalite. Setiap jerigen berisi 37 liter. Sedangkan satu mobil minibus Grand Max nopol B 1108 FML yang dikemudiakn DMM (42), berisi 7 jerigen Pertalite dan 8 jerigen kosong.

Kemudian, satu mobil minibus Carry, BG 1181 NG, yang dikemudikan MA (58) membawa satu tangki mobil modifikasi berisi 80 liter, dan tangki bawah berisi 40 liter Pertalite.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan para saksi dan pengakuan ketiga sopir tersebut, maka perkara ini ditingkatkan ke penyidikan tindak pidana. Selanjutya FH, DMM, dan MA ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Kadisbudpar Sumut Ditahan Kasus Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Mereka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. (KRO/RD/AMR)