Kadisbudpar Sumut Ditahan Kasus Penataan Situs Benteng Putri Hijau

14

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut, Zumri Sulthony terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2022.

Baca juga: Kejari Geledah Disporabudpar Deli Serdang, Sejumlah Dokumen Disita

“Melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe,” ungkap Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Selasa (11/3/2025).

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Yos menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi 2 alat bukti. Selain itu, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucapnya. (KRO/RD/Dtk)