RADARINDO.co.id – Jakarta : Kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung patut mendapat acungan jempol, telah berhasil mengungkap dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
Adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama (SIAP) Rennier Abdul Rahman Latief ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.
Upaya paksa itu menindaklanjuti Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Baca Juga : Jamson Purba Meninggal Tertimpa Pohon Sawit
Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/3) sesuai dikutip dari CNN Indonesia.
Kejagung menjerat Rennier setelah sebelumnya yang bersangkutan diproses hukum atas kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022, Rennier divonis lepas (ontslag). Putusan itu ditindaklanjuti Kejagung dengan mengeluarkan Rennier dari tahanan pada 11 Maret 2022.
Rennier disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, ada delapan orang yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa jaksa merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah ASABRI.
Delapan orang yang diseret ke pengadilan ialah Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Adam Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-2015, Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.
Mereka telah diamankan Kejaksaan Agung atas tuduhan dugaan korupsi ASABRI yang mengakibatkan negeri mengalami kerugian Rp22,7 triliun.
Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Diketahui, Rennier terkait dengan kasus ASABRI ini lantaran ada pembelian saham dalam jumlah besar oleh ASABRI pada 2014-2015. Padahal, BEI menyatakan saham SIAP itu tidak layak diinvestasikan.
Usai pembelian besar itu, saham SIAP mengalami penurunan harga.
Sejumlah pihak termasuk kalangan aktivis LSM/NGO sebelumnya menaruh harapan besar agar kasus ASABRI dapat dibuka secara jelas dan transfaran.
Baca Juga : Kapolda Sumut Pantau Langsung Giat Gebyar Vaksinasi di Deli Serdang
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung berhasil “kandangi” sejumlah tersangka, termasuk oknum Komisaria dan Direktur Utama yang kecipratan dana plat merah.
Kerugian negra Rp22,7 triliun merupakan mega korupsi yang terjadi pada perusahaan plat merah ASABRI. Tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan bertambah.
(KRO/CNN Indonesia)







