Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan KPK

79

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Azis Syamsuddin merupakan mantan penghuni Rutan Cabang KPK. Ia ditahan di rutan tersebut ketika menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Azis sudah tiba sejak sidang belum dimulai, dengan mengenakan batik dan duduk di barisan depan bangku peserta sidang.

Ketika identitasnya dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maryono, Azis mengaku tidak mengenal para terdakwa. Azis juga membenarkan saat ini dirinya bekerja di sektor swasta. Adapun mantan politikus Golkar itu telah bebas bersyarat dari Lapas Tangerang.

Baca juga: Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Puluhan Orang Tercebur ke Danau

“Sekarang kembali ke pengacara, Pak,” ujar Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024), seperti dilansir dari kompas.

Selain Azis, jaksa juga menghadirkan 11 orang lainnya yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK maupun mantan pegawai, dan petugas pengamanan KPK sebagai saksi.

Kesebelas saksi itu adalah pengamanan Biro Umum KPK, mantan pegawai KPK Turitno, petugas pengamanan KPK Sopyan, Tarmedi Iskandar, dan Nazar. Kemudian, anggota Polri Arifin Puspo Melistyo, ASN KPK bernama Korip, Natsir, Firdaus Fauzi, Dharma Ciptaningtyas, dan petugas pengamanan dalam (Pamdal) Ari Teguh.

Banyak dari saksi-saksi tersebut mengenal 15 terdakwa pungli karena mereka pernah bekerja di KPK. Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta serta eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Baca juga: Polda Sumut Gelar Operasi Zebra 2024, Ini Pesan Dirlantas

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul dibagi-bagikan ke Kepala Rutan dan petugas rutan. (KRO/RD/KOMP)