Baca STNK Kendaraan Anda Sebelum Gagal Paham

119

RADARINDO.co.id – Medan : Beredar di WA group, terlihat dengan mata dengan jelas. Apa kegunaan SWDKLLJ. Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ. Coba rekan- rekan cermati STNK kendaraan anda, sebelum gagal paham. Pada saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Apa kegunaan SWDKLLJ itu dan untuk apa. Pertanyaan ini sungguh wajar bukan?. Perlu diketahui SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Maka dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan anda, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN bernama Jasa Raharja.

Baca juga : Walikota Tanjungbalai Berbelasungkawa Meninggalnya Hj Sukafti

Kemudian besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan antara lain:

  1. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp35.000.
  2. Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll sebesar Rp143.000.

Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja yaitu:

  1. Meninggal Dunia sebesar Rp25.000.000.
  2. Cacat (Maksimal), sebesar Rp25.000.000.
  3. Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10.000.000.
  4. Biaya Penguburan, sebesar Rp2.000.000.

Cara untuk mendapatkan santunan antara lain:

  1. Dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP-red) korban/ahli waris korban
  3. Jika korban luka luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Perlu diketahui bahwa santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. Apabila sudah tahu hak – hak anda maka jangan pernah terlambat memprosesnya. Kirimkan dan sebarkan keseluruhan masyarakat Indonesia semoga bermanfaat. Karena tidak pernah ada sosialisasi mengenai hal ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 yakni:

  1. Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp25.000.000 naik menjadi Rp50.000.000.
  2. Cacat tetap dari Rp25.000.000 naik menjadi Rp50.000.000.
  3. Biaya perawatan luka luka maksimal dari Rp10.000.000 baik menjadi Rp. 20.000.000.
  4. Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp1.000.000.
  5. Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500.000.
  6. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris-red), dari Rp2.000.000 naik menjadi Rp4.000.000.

Baca juga : “Tiduri” Gadis 16 Tahun Berulangkali, Dukun Cabul Masuk Bui

“Kita semua wajib tahu karena ada hak bersama masyarakat Indonesia. Oleh karena itu share ke Group agar semua tahu haknya sehingga tidak dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar sumber belum lama ini.

Apakah benar ada perubahan atau kenaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017. Benarkah tidak dilakukan sosialisasi. Sementara itu, Badan Pendapatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dirlantas Poldasu, Kepala Jasa Raharja dan pihak yang berkompeten lainnya belum dapat dikonfirmasi RADARINDO.CO.ID. (KRO/RD/01)