“Tiduri” Gadis 16 Tahun Berulangkali, Dukun Cabul Masuk Bui

24

RADARINDO.co.id – Jambi : Seorang pria warga Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, berinisial CBR (39) terpaksa harus tidur dibalik jeruji besi dan menahan dinginnya lantai penjara lantaran diduga “meniduri” gadis remaja berusia 16 tahun.

Dalam melancarkan aksinya untuk melampiaskan nafsu bejadnya, pria yang berprofesi sebagai dukun itu berdalih pemerkosaan tersebut dilakukan sebagai perantara pengobatan. Aksi bejat “dukun cabul” itu berawal saat ayah korban berobat dengan pelaku pada tahun 2021 silam.

Baca juga: Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat Peredaran 30 Kg Sabu

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah menjelaskan, ayah korban sering berobat dengan pelaku yang dikenal bisa mengobati berbagai macam penyakit.

“Setelah itu pelaku sering datang ke rumah kedua orangtua korban dan kemudian tersangka tahu dan kenal dengan anak korban,” kata Hamsyah, seperti dikutip dari detik, Rabu (18/9/2024).

Karena sering mengobati ayah korban, pelaku juga mengenal korban yang masih pelajar tersebut. Kemudian pada Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin mengobati pasien wanita yang sedang sakit. Namun pelaku membutuhkan korban sebagai perantara karena tak bisa menyentuh tubuh pasiennya itu.

“Dalam melakukan pengobatan, tersangka (mengaku) tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut dan kemudian tersangka mengajak anak korban setiap kali mengobati perempuan yang sakit,” ujarnya.

Dengan modus itu, pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali. Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku dan rumah korban sejak Januari 2024. Ayah kandung korban yang mengetahui hal itu pun tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Gerbang Wisata Senilai Rp32 Miliar

“Berdasarkan adanya laporan dari orangtua korban, lalu unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi-saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut. Kemudian membawa anak korban ke RSUD H Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” sebut Hamsyah.

Atas perbuatannya, sang “dukun cabul” dikenkan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)