RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Proyek penataan alu-alun Kota Tanjungbalai di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penataan alun-alun Kota Tanjungbalai TA 2023 sumber dana APBD Provinsi Sumut pada UPTD Tanjungbalai Dinas PUPR Sumut yang dikerjakan CV Haidir Jaya Perkasa sebesar Rp 4.679.159.000 tersebut diduga tidak sesuai dengan KAK.
Baca juga: Proyek Pelebaran Jalan di Labuhan Ruku Talawi Batu Bara Terkesan Asal Jadi
Dimana, penataan alun-alun dengan kontrak Nomor 602/DPUPR/UPTD-TB/KPA/568/2023, untuk pekerjaan topi (cupio) jendela bangunan replika istana kesultanan Asahan Tanjungbalai terlihat miring dan bangunan dilihat dari depan juga sangat miring.
Kemiring bangunan diduga lantaran pelaksana CV Haidir Jaya Perkasa tidak melakukan pengujian penetrasi untuk mengetahui kedalaman lapisan pendukung yaitu lapisan tanah keras, sehingga struktur bangunan gedung akan mengalami kemiringan.
Untuk pekerjaan pengecoran gedung tidak adanya pengawasan dari konsultan supervisi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sesuai dengan Undang-Undang rekanan pemenang CV Haidir Jaya Perkasa harus memiliki sertifikat keahlian dalam pekerjaan alun-alun, begitu juga dengan tenaga kerja harus memiliki keahlian pekerjaan dibidang penataan alun-alun.
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta S3ks Tukar Pasangan
Pekerjaan penataan Alun-alun Kota Tanjungbalai diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan menyimpang dari KAK, spek serta gambar. Seharusnya, selesai dikerjakan, UPTD Tanjungbalai melakukan uji mutu volume untuk mengetahui adanya kekurangan volume. (KRO/RD/red-wen)