Bangunan Pengeringan Ikan Teri di Gabion Belawan Diduga Tak Miliki Izin

179 views

RADARINDO.co.id – Belawan : Pembangunan tempat pengeringan ikan teri di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, dilokasi bangunan tidak terdapat plank PBG.

Baca juga : Kejari Jakbar Geledah Dua Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.

Selain belum memiliki izin, bangunan berupa konstruksi kerangka atap baja dengan dinding bata berukuran sekitar 170×30 meter tersebut, diduga juga “mengangkangi” Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Dimana, dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan, dalam pasal itu menyebutkan bahwa ada sanksi pidana penjara bagi siapa saja yang melanggar undang undang tersebut.

Baca juga : Polsek Siak Hulu Gelar Silaturrahmi dengan Insan Pers

Dari pantauan, Jum’at (28/7/2023), pengerjaan bangunan yang sudah berjalan sekitar 25 persen di Gudang Kelong itu, tampak dua orang pekerja sedang menyusun kerangka baja untuk atap pada ketinggian sekitar 40 meter, dan tidak dilengkapi sabuk/tali pengaman seperti safety belt atau full body harnes. Padahal, kedua pekerja tersebut rawan mengalami kecelakaan dan dapat berakibat fatal jika terjatuh.

Sedangkan, pemilik bangunan pengeringan ikan teri di Gudang Kelong berinisial E saat akan dikonfirmasi tidak berada di tempat. Menurut satpam gudang, pimpinan mereka sedang berada di Jakarta. “Pimpinan lagi ke Jakarta,” ujarnya, sembari mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal izin bangunan tersebut.

Sementara, salah seorang yang mengaku oknum Marinir berinisial AG, juga mengatakan bahwa pimpinan Gudang Kelong tidak berada di tempat. AG juga mengaku tidak mengetahui soal perizinan pembangunan tempat pengeringan ikan teri itu. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si, belum dapat dikonfirmasi terkait adanya bangunan pengeringan ikan teri di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, yang diduga tak memiliki izin. (KRO/RD/Ganden)