Kejari Jakbar Geledah Dua Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

147 views

RADARINDO.co.id – Jakbar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan penggeledahan terhadap dua anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023) lalu terkait dugaan korupsi senilai Rp200 miliar.

Baca juga : Pemkab Samosir Gelar Pelayanan KB Gratis

Kepala Kejari (Kajari) Jakbar, Iwan Ginting menjelaskan, penggeledahan dua perusahaan itu dilakukan guna menyelidiki perkara dugaan korupsi pengadaan barang di anak usaha sebuah perusahaan BUMN tersebut.

“Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,” kata ​​​​Iwan Ginting, melansir antara, Sabtu (29/7/2023).


Baca juga : Kadis Kominfo Presentasikan SaDaINA-SUMUT Sebagai Proyek Perubahan PKN II

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejari Jakbar mengamankan beberapa dokumen terkait yang akan digunakan dalam penyidikan. “Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ungkap Iwan. (KRO/RD/ANT)