RADARINDO.co.id – Medan : Tiga unit bangunan ruko (rumah toko) di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Lingkungan X Kelurahan Mabar Kecamatan Deli Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.
Baca juga : KPK Geledah Toko Mebel dan Gudang Milik Mertua Walikota Bima
Pantauan RADARINDO.co.id, Selasa (30/8/2023), tampak bangunan ruko 3 pintu yang kondisinya sudah sekitar 30 persen itu sedang dalam tahap penyelesaian pemasangan batu bata di lantai atas. Namun, tidak ada terlihat plank PBG dilokasi bangunan.
Pemilik bangunan yang disebut-sebut bermarga Sitorus belum dapat dikonfirmasi. Sementara seorang pekerja bermarga Pakpahan mengatakan bahwa si pemilik belum datang. “Pak Torus belum datang. Kalau mau jumpa, nanti datang lagi kemari,” ujar Pakpahan.
Selain bangunan ruko 3 pintu yang diduga tidak ada izin tersebut, ternyata di bagian belakang juga terdapat bangunan yang sedang dalam tahap finishing dan diduga juga tidak ada izin.
Sumber menyebutkan, bangunan 6 pintu itu dikatakan akan dijadikan rumah sewa. “Bangunan yang di depannya untuk ruko. Sementara bangunan yang di belakangnya itu untuk rumah sewa,” ujar seorang warga setempat yang tidak diketahui namanya.
Warga tersebut juga mengatakan bahwa pihak yang diduga dari Dinas Perkim pernah datang ke bangunan itu untuk melakukan pengukuran. “Waktu itu pernah kulihat ada dari Perkim yang mengukur pakai meteran panjang. Tapi bangunan itu sampai sekarang masih terus berlanjut pembangunannya,” ungkap warga.
Sementara, Camat Medan Deli, Indra Utama, SSTP. M.Si saat akan dikonfirmasi terkait bangunan tersebut, tidak dapat ditemui.
Sedangkan, Sekretaris Kecamatan Medan Deli, Hendra Syahputra, ST. MAP sebelumnya mengatakan akan melaporkan bangunan yang tidak punya izin kepada pihak Dinas Perkim Kota Medan.
“Ketika ada bangunan liar ya kami surati. Kami berikan surat himbauan dan ditembuskan ke Perkim. Tindaklanjutnya nanti dari Perkim, karena kami tidak bisa menindak,” ujar Sekcam Hendra.
Ditegaskan Sekcam bahwa siapapun tidak diperbolehkan mendirikan bangunan jika izinnya belum ada. “Mestinya ya tidak boleh. Harus keluar dulu izin baru boleh membangun,” tegasnya.
Baca juga : Walikota Padangsidimpuan Dampingi Gubsu Letak Batu Pertama Pembangunan Alun-alun
Hal senada juga dikatakan Lurah Mabar, Ayu yang menyebut bahwa pihaknya akan menyampaikan himbauan kepada pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan. “Nanti melalui Kepling akan kita berikan surat himbauan kepada pemilik bangunan itu,” ujar Ayu.
Terkait keberadaan bangunan diduga ilegal di Kelurahan Mabar tersebut, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si belum dapat dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)