RADARINDO.co.id-Medan: Pimpinan manajemen Bank Sumut menuai masalah. Diantaranya mengabaikan prinsip kehati -hatian, sehingga berdampak buruk bagi perusahaan. Berdasarkan informasi disampaikan masyarakat menyebutkan pemberian Kredit Investasi Angsuran dan Kredit Kebun Sawit sebesar Rp11.399.586.589.
Selayaknya dilakukan dianalisis sejak menerima permohonan kredit dari calon debitur. Bank perlu melakukan analisis memadai dan memetakan risiko-risiko terkait. Analisis dilakukan sesuai dengan aturan yang melekat pada masing-masing jenis kredit dengan tujuan untuk memitigasi risiko terkait dengan kredit yang dicairkan.
Baca juga : Perambahan Kawasan Hutan Arboretum Kembali Terjadi
Prinsip kehati-hatian bank wajib diterapkan oleh Bank saat menyalurkan kredit agar seluruh aktivitas penyaluran kredit dan pembiayaan tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan bank atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Dengan melakukan pengumpulan bukti yang memadai terkait penjualan, hasil produksi debitur, dan kemampuan pengembalian kredit. Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga tidak memperhatikan prinsip kehati- hatian perbankan per 30 September 2023.
Berdasarkan nominatif kredit di tanggal berkenaan, Bank Sumut telah menyalurkan kredit sebesar Rp26.365.520.876.346,30 dengan Non-Performing Loan (NPL) sebesar Rp617.575.407.835,74.
Fasilitas Kredit Investasi (KI) yang diterima WF mengungkapkan analisis awal pemberian KI dan kredit kebun sawit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan. WF merupakan debitur perorangan pemilik usaha bergerak di bidang kebun kelapa sawit dan budi daya ayam ras pedaging.
Dimana pada tahun buku 2022 WF menerima 4 fasilitas kredit dari Bank Sumut, yaitu satu fasilitas KI, dua kredit Kebun Kelapa Sawit, dan satu fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), rekening koran.
Sumber menyampaikan data kepada Republik Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara Group RADARINDO.co.id belum lama ini menyebutkan terhadap berkas kredit WF diketahui pada 31 Agustus 2022, mengajukan permohonan KI melalui KC Tanjungbalai untuk membiayai rencana pembangunan sepuluh unit kandang ayam guna mengembangkan usaha budi daya ayam ras pedaging yang dijalankan oleh debitur yang bersangkutan.
Nilai kredit yang diajukan sebesar Rp7.700.000.000 dengan memperhatikan bahwa biaya pembangunan 10 kandang ayam sebesar Rp11.000.000.000. Pada saat pengajuan KI, usaha budi daya ayam ras pedaging debitur yang dimaksud baru berjalan selama kurang lebih dua bulan, dengan satu kandang.
Mengingat salah satu syarat pengajuan KI adalah usia usaha debitur minimal satu tahun, maka pengajuan kredit ini dilengkapi dengan permohonan izin dispensasi usia usaha.
Baca juga : BBPJN “Tutup Mata”, Warga Swadaya Perbaiki Ruas Jalan Nasional
Permohonan izin dispensasi diterbitkan oknum AA sebagai Pemimpin Cabang Tanjungbalai melalui Saudara RMS sebagai Pemimpin Divisi Kredit dan disetujui oleh Saudara IRW sebagai Direktur Bisnis dan Syariah.
Pendapatan yang akan digunakan oleh debitur untuk mengembalikan kredit tersebut bersumber dari hasil penjualan kelapa sawit pada kebun milik Debitur.
Pada proses pengajuan KI ini, kebun kelapa sawit yang dimaksud sedang diikat sebagai agunan atas dua fasilitas Kredit Kebun Kelapa Sawit di BRI dan satu fasilitas di PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Pemimpin Cabang Tanjungbalai mengajukan pengambilalihan (take over) kredit dari BRI sebesar Rp3.266.591.639 dan PNM sebesar Rp432.994.950. Dengan demikian, nilai fasilitas kredit yang diajukan debitur secara keseluruhan adalah sebesat Rp11.399.586.589, (Rp7.700.000.000 + Rp1.766.666.200 + Rp1.499.925.439 + Rp432.994.950).
Empat fasilitas agunan yang dijaminkan Debitur untuk keempat fasilitas yang diterima dari Bank Sumut adalah 8 SHM dan satu SHGB. Atas keseluruhan agunan yang dijaminkan itu telah diikat dengan hak tanggungan peringkat I senilai Rp12.747.393.985 dari plafon total senilai Rp11.399.586.589.
Mengingat batas maksimal kewenangan pencairan kredit, termasuk wewenang yang melekat pada pribadi Pemimpin Cabang di KC Tanjungbalai Rp2.500.000.000, maka terkait proses pengajuan fasilitas kredit ini, KC Tanjungbalai berperan sebagai pengusul yang meneruskan permohonan kredit debitur kepada Divisi Kredit di Kantor Pusat.
Dengan demikian, pencairan fasilitas kredit WF menjadi wewenang Divisi Kredit yang keputusannya diambil melalui Kelompok Pemutus Kredit (KPK) di Kantor Pusat.
Proses pengajuan hingga persetujuan kredit WF pada Tahun 2022 dikelola oleh personel. Analisis terhadap permohonan kredit WF dilaksanakan RF sebagai Assistant Relationship Manager (ARM) pada KC Tanjungbalai dan disetujui Saudara AA sebagai Pemimpin Cabang Tanjungbalai.
Permohonan diteruskan kepada BAS sebagai Staf Divisi Kredit, PEB sebagai PLS. Pemimpin Bidang Kredit Komersil dan Korporasi, saudara RA sebagai Credit Reviewer dan saudara DH sebagai Pemimpin Bidang Credit Review. Persetujuan pemberian kredit diterbitkan oleh Komite Pemutus Kredit, yaitu RMS sebagai Pemimpin Divisi Kredit dan sauadar FP sebagai Pemimpin Divisi Credit Review, dengan izin dispensasi yang diberikan oleh IRW sebagai Direktur Bisnis dan Syariah.
Setelah melalui seluruh proses analisis permohonan kredit, pemberian izin dispensasi oleh Direktur Bisnis dan Syariah, hingga diterbitkannya Izin Memberikan Kredit (IMK) oleh Pemimpin Divisi Kredit, pada 22 Desember 2022, WF dan Pemimpin Cabang Tanjungbalai menandatangani perjanjian Kredit di KC Tanjungbalai. Pemberian kredit disetujui dengan plafon keseluruhan senilai Rp11.399.586.589. Berkas kredit mengungkapkan take over fasilitas Kredit Kebun Sawit oleh Bank Sumut dari BRI dan PNM diajukan atas nama perorangan yaitu WF.
Berdasarkan SLIK OJK per 21 November 2022 diketahui fasilitas kredit yang akan diambil alih dari BRI adalah KI dan KMK perkebunan kelapa sawit atas nama badan usaha, yaitu PT TGS. Plafon kredit perkebunan buah kelapa sawit atas nama PT TGS yang di-take over dari BRI adalah Rp3.500.000.000. Sementara, plafon KI yang di-take over dari PT PNM adalah Rp700.000.000. Pada 10 Oktober 2022, Pemimpin Divisi Kredit menerbitkan surat Nomor : 1597/DKr-KKK/L/2022 perihal Izin Special Rate dan Dispensasi untuk merealisasi kredit KKS dan KI WF.
Surat ditujukan kepada Pemimpin Cabang Tanjungbalai. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pemberian izin special rate dan dispensasi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai, dalam hal ini izin usaha perkebunan serta laporan keuangan yang ditandatangani pemohon.
Data keuangan debitur sebagai dasar penilaian aspek keuangan dalam pemberian dispensasi realisasi kredit WF tidak dapat diyakini keandalannya. Rekening koran tidak didasarkan pada kebutuhan modal kerja debitur berdasarkan IMK No.0186/DKr-KKK/IMK/L/2022 tanggal 30 September 2022.
Bank Sumut menyetujui pemberian pinjaman kepada WF. Berdasarkan informasi pada SLIK OJK per 21 November 2022, sisa baki debit untuk kredit dimaksud saat di-take over sebesar Rp1.499.949.481. Pada Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) No.003/KC13- PM/MPK/KI/KKS/2022 dinyatakan analisis kebutuhan modal kerja debitur dilakukan dengan metode Working Capital Turn Over.
Pada metode ini, kebutuhan modal kerja dihitung dengan mempertimbangkan Days of Inventory (DOI), Days of Receivable (DOR), Out of Pocket Expense (OPE), proyeksi penjualan, dan modal kerja sendiri. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa kebutuhan modal kerja debitur adalah Rp1.583.905.430,69 dan modal kerja sendiri yang harus disediakan oleh debitur adalah Rp1.112.776.817.
Dengan demikian, jumlah kebutuhan kredit yang dipertimbangkan dalam kaitannya dengan fasilitas KKS-RK sebesar Rp471.128.613,69. Hasil pemeriksaan atas perjanjian kredit untuk kredit diketahui plafon KKS-RK yang diberikan kepada WF adalah Rp1.499.925.439,00. Hal ini berarti terjadi pelampauan plafon kredit terhadap kebutuhan (over financing) KKS-RK senilai Rp1.028.796.825,31 (Rp1.499.925.439,00 – Rp471.128.613,69).
Debitur memiliki usaha utama perkebunan kelapa sawit. Usaha ini telah dijalankan sejak tahun 2005 dan dikelola langsung oleh pemohon dan keluarga. Lokasi perkebunan tersebar di tiga wilayah se Kabupaten Asahan di Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu, Desa Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam, dan di Desa Padang Sari Kec. Tinggi Raja dengan luas keseluruhan ± 221 Ha.
Atas aspek keuangan Debitur yang disajikan dalam MPK pada bagian data pengembalian kredit/ kemampuan bayar mengungkapkan penghasilan kebun kelapa sawit per bulan adalah Rp379.962.000.
Hasil perhitungan kemampuan bayar dan data omset penjualan ayam ras pedaging pada laporan Keuangan Debitur diterima bank sebagaimana disajikan sebelumnya, selain menjalankan usaha kebun kelapa sawit WF juga menjalankan usaha budi daya ayam ras pedaging.
Berkas kredit diketahui, bahwa Debitur menerima bibit ayam dari dan menjual kembali ayam ras pedaging kepada PT NHM. PT NHM merupakan satu-satunya pihak ketiga yang bekerja sama dengan Debitur pada periode ini. Hasil konfirmasi kepada PT NHM mengungkapkan kerja sama PT NHM dengan WF dimulai Juni 2022 dan hingga November 2022, PT NHM telah membayar prestasi kerja Debitur senilai Rp47.084.961.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 1 September dan 24 November 2022, dengan nilai masing-masing Rp45.443.761 dan Rp1.641.200. Pada laporan keuangan Debitur September 2022 disajikan omset peternakan ayam senilai Rp378.368.253.
Penyajian laporan keuangan tidak didukung dengan rincian sumber pendapatan dimaksud. Dengan demikian, keandalan angka pendapatan senilai Rp378.368.253 yang dijadikan sebagai dasar penilaian kemampuan bayar Debitur tidak dapat diyakini. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan Keuangan per September 2022 dan proyeksi keuangan per Desember 2022 yang disajikan Debitur diketahui proyeksi penjualan ayam ras pedaging sampai dengan Desember 2022 adalah Rp756.736.506.
Hal ini berarti rata-rata bulanan penjualan ayam ras pedaging adalah Rp63.061.375,50 (Rp756.736.506,00 : 12 bulan). Merujuk pada hasil konfirmasi kepada PT NHM terkait pembayaran yang telah dilakukan, hasil penjualan ayam ras pedaging Debitur WF selama periode Juni – November 2022 adalah Rp47.084.961. Berarti rata-rata bulanan penjualan ayam ras pedaging WF adalah Rp9.416.992,20 (Rp47.084.961,00 : 5 bulan).
Dengan membandingkan data proyeksi penjualan dengan realisasi penjualan selama tahun 2022 diketahui selisih proyeksi hasil penjualan dengan realisasinya senilai Rp53.644.383,30 (Rp63.061.375,50 – Rp9.416.992,20). Dengan demikian, data proyeksi penjualan ayam ras pedaging yang disajikan pada laporan keuangan Debitur tidak dapat diyakini keandalannya.
Rincian perhitungan perbedaan selisih proyeksi penjualan dengan realisasi penjualan disajikan. Dengan kondisi ketidakandalan data kemampuan bayar dan data proyeksi penjualan Debitur sebagaimana disajikan, Bank Sumut tetap menyetujui pemberian KI kepada saudara WF dengan plafon Rp7.700.000.000.
Tidak selesainya pekerjaan pembangunan sepuluh kandang ayam yang dibiayai dengan KI Bank Sumut sebagaimana disajikan sebelumnya, KI PT Bank Sumut, WF akan digunakan untuk membiayai pembangunan sepuluh kandang ayam baru.
Proyek pembangunan sepuluh kandang ayam ras pedaging ini dilaksanakan CV KC. Pada IMK Nomor 0183/DKr-KKK/IMK/2022 yang diterbitkan oleh Divisi Kredit tanggal13 Desember 2022 dinyatakan antara lain penarikan dana kredit dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Penarikan tahap pertama ditujukan untuk membiayai pembangunan tiga kandang ayam. Penarikan tahap kedua dapat dilakukan jika bibit ayam ras pedaging telah dimasukkan ke tiga kandang pembangunan tahap pertama oleh PT NHM, yang didukung dengan Berita Acara Penyerahan Bibit antara PT NHM dengan Debitur. Hal yang sama berlaku untuk penarikan tahap ketiga.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan pada 19 Desember 2022, KC Tanjungbalai mengajukan surat nomor 755/KC13-PM/L/2022 perihal Permohonan Penarikan dan tahapan pembangunan kandang ayam atas Kredit Investasi WF.
Berdasarkan surat tersebut, pada 21 Desember 2022, Divisi Kredit menerbitkan IMK Nomor 0187/DKr-KKK/IMK/2022 perihal IMK permohonan Waiver atas nama WF. IMK ini merubah syarat penarikan kredit menjadi penarikan tahap pertama sebesar Rp2.310.000.000.
Penarikan tahap kedua sebesar Rp2.310.000.000 dan penarikan tahap ketiga sebesar Rp3.080.000.000. Berdasarkan berkas kredit diketahui pencairan KI ini dilaksanakan melalui rekening tabungan saudara WF Nomor 33002040276xxx pada KC Tanjungbalai. Rekening tersebut mengungkapkan masuknya dana kredit pada 22 Desember 2022 dan penarikan tahap pertama senilai Rp3.310.000.000, dilakukan pada 23 Desember 2022.
Sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana kredit tahap pertama, Debitur menyajikan bukti pembelian bahan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp3.253.145.600. Berdasarkan rekening koran diketahui selama periode 19 Desember 2022 sampai 24 Januari 2023.
Selain penarikan dana kredit tahap pertama Debitur juga melakukan empat transaksi penarikan baik secara tunai maupun nontunai melalui pemindahbukuan ke rekening Bank Sumut, Bank BRI, dan Bank Mandiri senilai Rp1.031.000.000, (Rp16.000.000 + Rp15.000.000 + Rp500.000.000 + Rp500.000.000).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan penggunaan dana senilai Rp1.031.000.0000 tersebut tidak didukung dengan dokumen yang memadai dalam hubungannya dengan pembangunan kandang ayam Debitur. Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, Debitur mengajukan dan PT Bank Sumut menyetujui pencairan kredit tahap kedua senilai Rp2.050.000.000.
Dengan demikian, per 20 Januari 2023, Debitur telah menarik dana senilai Rp5.360.000.000 dari plafon kredit. Posisi per 30 September 2023, baki debit KI WF adalah Rp7.308.028.385 dengan tunggakan bunga senilai Rp282.777.401. Pada 17 Oktober 2023, Debitur mengajukan penurunan plafon kredit senilai Rp3.080.000.000.
Dengan disetujuinya permohonan penuruan plafon ini pada 26 Oktober 2023, maka baki debit KI WF menjadi Rp4.228.028.385 dengan tunggakan bunga Rp393.224.827.
Putusnya kerja sama dengan PT NHM selaku penyedia bibit ayam dan pembeli ayam ras pedaging kerja sama budi daya ayam ras pedaging antara WF dengan PT NHM dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 147-NUB/Unit Kisaran/Bulan VI/2022 tanggal 22 Juni 2022. Pada Perjanjian kerja sama ini dinyatakan kerja sama akan berakhir karena keinginan masing-masing pihak atau karena sesuatu yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e.
Hingga berita ini dilansir, surat konfirmasi yang disampaikan Republik Corruption Watch (RCW) Sumut Group RADARINDO.CO.ID belum balas pihak Termohon Informasi Bank Sumut di Medan.
(KRO/RD)01).