RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah masyarakat Sumatera Utara menyesalkan kinerja pimpinan manajemen PT Bank Sumut. Berita miring tentang BUMD Pemprov Sumut dapat menjadi edukasi, pencegahan atau penindakan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) atas pemberian fasilitas kredit yang terindikasi bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pada Pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Serta surat Edaran Direksi Nomor 010/Dir/DMR-MRK/SE/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang tata cara pengajuan dan pemberian Dispensasi.
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan sumber masyarakat, menyebutkan salah satunya pemberian fasilitas kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp11.399.586.589 kepada WF pada Kantor Cabang Tanjungbalai per 30 September 2023, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Denda Keterlambatan Pekerjaan Pemko Medan Rp9,1 Miliar Dipertanyakan
“Fasilitas Kredit Investasi yang diterima WF diduga tidak memperhatikan prinsip kehati- hatian perbankan, harus dibuka secara jujur dan transfaran. Sehingga publik dapat memahami fakta kredit di Bank Sumut,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan belum lama ini.
Disebutkan bahwa WF adalah debitur perorangan pemilik usaha bergerak di kebun kelapa sawit dan budi daya ayam ras pedaging. Tahun buku 2022 WF telah menerima 4 fasilitas kredit dari PT Bank Sumut, yaitu satu fasilitas KI.
Kebun Kelapa Sawit dan satu fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) – Rekening Koran. Pada 31 Agustus 2022 WF mengajukan permohonan KI melalui Kantor Cabang (KC) Tanjungbalai untuk membiayai rencana pembangunan 10 Unit kandang ayam guna mengembangkan usaha budi daya ayam ras pedaging yang dijalankan oleh debitur yang diajukan Rp7.700.000.000.
Bahwa biaya pembangunan ke 10 kandang ayam sebesar Rp11.000.000.000. pengajuan KI, usaha budi daya ayam ras pedaging debitur yang dimaksud baru berjalan selama kurang lebih dua bulan, dengan satu kandang existing. Mengingat salah satu syarat pengajuan KI adalah usia usaha debitur minimal satu tahun.
Kemudian permohonan izin dispensasi diterbitkan oleh AA sebagai Pemimpin Cabang Tanjungbalai melalui RMS sebagai Pemimpin Divisi Kredit dan disetujui oleh IRW sebagai Direktur Bisnis dan Syariah.
Proses pengajuan KI ini, kebun kelapa sawit yang dimaksud sedang diikat sebagai agunan atas dua fasilitas kredit kebun kelapa sawit di BRI dan satu fasilitas di PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Merujuk pada hal tersebut, Pemimpin Cabang Tanjungbalai mengajukan pengambilalihan (Take Over) kredit dari BRI sebesar Rp3.266.591.639, dan PNM sebesar Rp432.994.950.
Baca juga: “Dikerjakan Asal Jadi”, LSM Suara Proletar Desak Usut Proyek SPAM Wilayah Medan
Dengan nilai fasilitas kredit yang diajukan debitur secara keseluruhan Rp11.399.586.589 (Rp7.700.000.000 + Rp1.766.666.200 + Rp1.499.925.439 + Rp432.994.950). Agunan yang dijaminkan debitur untuk ke 4 fasilitas yang diterima dari PT Bank Sumut adalah 8 (delapan) SHM dan satu SHGB.
Keseluruhan agunan yang dijaminkan itu telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp12.747.393.985 dari plafon total sebesar Rp11.399.586.589. Mengingat batas maksimal kewenangan pencairan kredit (termasuk wewenang yang melekat pada pribadi Pemimpin Cabang) di Kantor Cabang Tanjungbalai sebesar Rp2.500.000.000.
Maka terkait proses pengajuan fasilitas kredit ini, KC Tanjungbalai berperan sebagai pengusul yang meneruskan permohonan kredit debitur kepada Divisi Kredit di Kantor Pusat.
Demikian informasi yang disampaikan sumber secara tertulis, berkaitan hal tersebut, RADARINDO.co.id sudah menyampaikan konfirmasi kepada Direktur Utama PT. Bank Sumut dan Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara, nomor: 89. A /RADARINDO.co.id/KB/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan nomor 89.A/RADARINDO.co.id/MB/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024. Sayangnya, hingga berita ini dilansir, pihak termohon informasi belum mau memberikan jawaban atau tanggapan.
Pemberian kredit disetujui dengan plafon keseluruhan senilai Rp11.399.586.589. Kemudian terjadi take over fasilitas kredit kebun sawit oleh PT Bank Sumut dari BRI dan PNM diajukan atas nama perorangan yaitu WF berdasarkan SLIK OJK per 21 November 2022 diketahui fasilitas kredit yang akan diambil alih dari BRI adalah KI dan KMK perkebunan kelapa sawit atas nama badan usaha, yaitu PT TGS.
Plafon kredit perkebunan buah kelapa sawit an. PT TGS yang di take over dari BRI adalah Rp3.500.000.000. Sementara, plafon KI yang ditake over dari PT PNM adalah Rp700.000.000. Pemberian izin special rate dan dispensasi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai, dalam hal ini izin usaha perkebunan serta laporan keuangan yang ditandatangani pemohon.
Sedangkan pada data keuangan debitur sebagai dasar penilaian aspek keuangan dalam pemberian dispensasi realisasi kredit WF tidak dapat diyakini keandalannya. Take over fasilitas KMK – rekening koran tidak didasarkan pada kebutuhan modal kerja debitur berdasarkan IMK No.0186/DKr-KKK/IMK/L/2022 tanggal 30 September 2022. Kemudian PT Bank Sumut menyetujui pemberian pinjaman kepada WF. Fasilitas kredit kebun sawit – rekening koran dengan plafon Rp1.499.925.439.
Kebutuhan modal kerja dihitung dengan mempertimbangkan Days of Inventory (DOI), Days of Receivable (DOR), Out of Pocket Expense (OPE), proyeksi penjualan dan modal kerja sendiri. Diketahui bahwa kebutuhan modal kerja debitur adalah Rp1.583.905.430,69 dan modal kerja sendiri yang harus disediakan oleh debitur adalah Rp1.112.776.817.
Baca juga: Akibat Korupsi Sepanjang 2023, Kerugian Negara Disebut Capai Rp56 Triliun
Atas perjanjian kredit untuk kredit diketahui plafon KKS- RK yang diberikan kepada WF adalah Rp1.499.925.439. Hal ini berarti terjadi pelampauan plafon kredit terhadap kebutuhan (over financing) KKS-RK senilai Rp1.028.796.825,31 (Rp1.499.925.439 – Rp471.128.613,69). PT SA selaku pembeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari debitur tidak dilakukan berdasarkan aspek teknis yang dicantumkan dalam MPK Nomor 003/KC13- PM/MPK/KI/KKS/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Diketahui bahwa debitur memiliki usaha utama yaitu perkebunan kelapa sawit. Usaha ini telah dijalankan sejak tahun 2005 dan dikelola langsung oleh pemohon dan keluarga. Lokasi perkebunan tersebar di tiga wilayah se-Kabupaten Asahan, yaitu di Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu, Desa Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam, dan di Desa Padang Sari Kec. Tinggi Raja dengan luas keseluruhan ± 221 Ha.
Debitur menerima bibit ayam dari dan menjual kembali ayam ras pedaging kepada PT NHM yang merupakan satu- satunya pihak ketiga yang bekerja sama dengan Debitur PT NHM kerja sama dengan WF dimulai Juni 2022 dan hingga November 2022, PT NHM telah membayar prestasi kerja Debitur senilai Rp47.084.961 dilakukan dalam dua tahap, pada 1 September dan 24 November 2022, nilai masing-masing Rp45.443.761 dan Rp1.641.200. (KRO/RD/TIM)







