RADARINDO.co.id – Jakarta : Akibat korupsi sepanjang 2023, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 56 triliun. Hal itu disebut Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan pemantauan proses persidangan dan perkara korupsi sepanjang tahun 2023.
Laporan ini dilakukan dalam rentang waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023. “Jumlah kerugian negara yang berhasil terpantau dalam proses persidangan korupsi sepanjang tahun 2023 adalah sebesar Rp 56 triliun,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Cikini Lima, Jakarta Pusat, melansir kompas, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Oknum Ketua RW Diduga Lecehkan Anggota PPS, Ngaku Dicium Saat Kerja
Kurnia mengatakan, kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara terbesar di 2023 yaitu, kasus alih fungsi hutan, Surya Darmadi dengan kerugian negara Rp 41 triliun. Selain itu, angka kerugian negara akibat korupsi paling tinggi terjadi di 2021 yaitu sebesar Rp 62 triliun.
“Tetapi kerugian negara terbesar itu terjadi pada 2021 mencapai Rp 62 triliun. Tetapi 2023 itu naik dibandingkan 2022 yaitu sebesar Rp 48 triliun. Itu total kerugian negara,” sebutnya.
Diungkapkan Kurnia bahwa sepanjang 2023 terdapat sebanyak 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2022 dengan 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa.
Baca juga: Dekan FK Undip Diperiksa Kasus PPDS Anestesi
“Angkanya menurun dari tahun 2022. Namun, di tahun 2022 ke bawah kita masih menggabungkan jumlah terdakwa pengadilan tingkat pertama dan banding maupun kasasi dan peninjauan kembali. Kalau sekarang hanya tingkat pertama saja,” terangnya. (KRO/RD/KOMP)






