Bank Sumut Simpan “Misteri” Kredit Macet (7)

RADARINDO.co.id – Medan : Tatkala pemberian fasilitas kepada debitur berpotensi menimbulkan risiko kredit pada bank atas kredit yang dicairkan. Sehingga akhirnya kredit debitur terjadi Wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Sebaiknya, Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan pencegahan atau eduksi antara pemberi fasilitas dalam hal ini pihak perbankan dan debitur.

Kenapa terjadi kredit macet, apakah sudah dilakukan analisa kredit sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 20 ayat (2), yang menyatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Misteri Kredit Macet Bank Sumut (6)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor: 48/POJK.03/2020 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2020. Serta Surat Edaran (SE) Direksi Nomor 010/Dir/DMR-MRK/SE/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Dispensasi.

“Ketika ditemukan adanya dugaan rekayasa atau manipulasi persyaratan kredit untuk mendapatkan fasilitas kredit, maka permasalahanya bukan karena kredit yang macet tapi dugaan pemalsuan atau rekayasa,”ujar sumber.

Hemat saya, terjadinya kredit macet belum tentu terjadi perbuatan melawan hukum. Tapi bagaimana persyaratan dan ketentuan mendapat fasilitas kredit apakah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, tegas sumber secara tertulis kepada RADARINDO di Medan.

PT Bank Sumut pengajuan klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi menimbulkan risiko kredit senilai Rp19.693.028.826,13. Untuk menutup risiko yang muncul dari ketidakpastian atas pelunasan kredit yang telah diberikan oleh bank kepada debitur, maka selama jangka waktu kredit, kredit harus diasuransikan. Pemegang polis wajib membayar sejumlah 58.

Klaim adalah tuntutan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung sehubungan dengan terjadinya peristiwa atas objek pertanggungan. Kaitannya dengan penyelesaian kredit bermasalah, hingga Triwulan III 2023, PT Bank Sumut melakukan pengajuan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi terkait.

Proses pengajuan asuransi tersebut, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara PT Bank Sumut dengan perusahaan asuransi, antara lain menyatakan bahwa pihak asuransi menanggung risiko kerugian yang timbul dari adanya ketidakpastian atas pelunasan kredit dikarenakan debitur meninggal dunia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pergantian Antar Waktu (PAW), atau ketidakmampuan dalam membayar kewajiban kredit (macet).

Pengajuan klaim atas kredit diketahui permasalahan terkait klaim asuransi berupa penolakan dari perusahaan asuransi dengan uraian sebagai daluwarsa pengajuan klaim asuransi untuk mendapatkan ganti rugi/klaim atas kredit bermasalah, bank memiliki waktu paling lama 90 hari sejak munculnya hak tagih untuk dapat mengajukan klaim asuransi.

Apabila melebihi waktu tersebut, hak atas ganti rugi menjadi hilang/daluwarsa. Diketahui terdapat 158 rekening yang ditolak oleh perusahaan asuransi karena kadaluwarsa pengajuan klaim asuransi. Bank Sumut telah melakukan hapus buku terhadap 69 dari 158 rekening dengan nilai baki debit dan tunggakan bunga Rp10.399.656.577,19 (Rp9.014.882.424,93 + Rp1.384.774.152,26).

Baca juga: Misteri Kredit Macet Bank Sumut (5)

Premi tidak dibayar terdapat 15 klaim asuransi yang ditolak dikarenakan polis tidak terbit. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada perusahaan asuransi, polis tersebut tidak diterbitkan oleh perusahaan penanggung asuransi dikarenakan bank tidak dapat membuktikan telah membayar premi atas pertanggungan asuransi.

Surat Instruksi Direksi Nomor 013/Dir/Dops-LAKA/SI/2023 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Asuransi Kredit/Pembiayaan (Cash dan Non Cash) dan Asuransi Umum). Surat Edaran Nomor 041/Dir/DRt-PPKR/SE/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Pembaharuan Petunjuk Pelaksanaan Kredit Multi Guna, pada Bab I angka 5 ayat (5) yang menyatakan bahwa maksimum 5 tahun (60 bulan) bagi PPPK, Tenaga Honorer, Kepala Desa dan Kepala Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pada saat tempo umur tidak melewati batas usia pensiun atau masa jabatan yang telah ditentukan merugikan Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Sumut memiliki risiko kredit yang berpotensi keuangan bank atas kredit macet senilai Rp19.693.028.826,13 yang terdiri dari baki debit dan tunggakan bunga masing masing senilai Rp16.991.887.904,33 dan Rp2.701.140.921,80.

Sejumlah sumber menyebutkan, dugaan terjadinya kredit macet Bank Sumut akibat kelalaian Aparat Penegak Hukum menjalankan perintah Undang- undang. (KRO/RD/TIM)