Misteri Kredit Macet Bank Sumut (5)

RADARINDO.co.id – Medan : Pemberian fasilitas kredit SPK pada PT BPU senilai Rp8.900.000.000 kantor Cabang Koordinator Medan tidak memperhatikan track record kewajiban sebelumnya dalam menyalurkan kredit, perbankan diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Agar seluruh aktivitas penyaluran kredit tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan bank atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Pada nominatif kredit per 30 September 2023, dinyatakan KCK Medan memberikan fasilitas Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) kepada debitur PT BPU senilai Rp8.900.000.000 berdasarkan PMK Nomor 0123/100/SPK JP/2018.

Diketahui proses pencairan kredit dan analisis pendahuluan tanggal 16 Oktober 2018 dilakukan oleh MAM selaku analis kredit lainnya Cabkor Medan. Memorandum pengusulan kredit Nomor 193/KCK01-BAK/MPK-KL/2018 tanggal 17 Oktober 2018 yang diusulkan MAM dan diputus oleh Komite Pemutus Kredit (KPK) JHL selaku Pemimpin Cabang.

Baca juga: Misteri Kredit Macet Bank Sumut (4)

Evaluasi Risiko Kredit (ERK) Nomor 103A/DRK-RKr/ERK/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang dianalisis oleh DH selaku analis risiko kredit dan disetujui RA selaku Pls. pemimpin bidang risiko kredit yang menyatakan bahwa debitur memiliki riwayat dua kredit yang telah dihapus buku. Surat Nomor: 1773/DKr-Komrs/L/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal izin dispensasi pemberian kredit SPK kepada debitur hapus buku/ write-off PT BPU.

Ditandatangani NH menyatakan direksi menyetujui memberikan izin dispensasi pemberian kredit kepada debitur hapus buku dengan syarat calon debitur menyetorkan kewajibannya senilai minimal 50% dari kewajiban pokok yang menunggak.

Laporan taksasi berdasarkan surat tugas Nomor 336/KC01/BAK KL/LT/2018 menyatakan agunan berupa SHM No. 1094 tanggal 23 Agustus 2000 an. DJ alias SS dengan nilai taksasi secara global Rp2.215.100.000.

Satu lembar bilyet deposito seri SE 306180 an. LDTSS dengan nilai Rp475.950.000. Sehingga nilai agunan adalah Rp2.691.050.000. SPPK Nomor 308/KCK-1/BAK-KL/SPPK/2018 tanggal 31 Oktober 2019.

Surat kuasa debit dan blokir giro tanggal 2 November 2018 ditandatangani debitur untuk memberikan kuasa kepada PT Bank Sumut KCK Medan untuk mendebit/ memindahbukukan rekening giro untuk pembayaran bunga beserta denda dan biaya yang timbul akibat pemberian kredit SPK.

Serta memblokir rekening giro yang bersumber dari pencairan kredit PMK Nomor 0123/100/SPK-JP/2018 tanggal 2 November 2018 dengan plafon Rp8.900.000.000. Lebih lanjut diketahui kredit seluruhnya telah dilakukan penarikan ke rekening Afiliasi debitur.

Berdasarkan nominatif hapus buku per 30 September 2023 diketahui bahwa bank pernah melakukan hapus buku terhadap debitur. Debitur memiliki riwayat kredit hapus buku, karena ketidakmampuan debitur melakukan pelunasan kewajiban kredit sampai batas waktu kredit yang diberikan oleh Bank.

Namun analis kredit tidak mengemukakan informasi tersebut pada analisis pendahuluan dan memorandum pengusulan kredit. Dinyatakan fasilitas kredit yang telah dihapus buku an PT BGP dengan nomor rekening 10004701251xxx bukan pemilik yang sama dengan nomor rekening 21004700028xxx an. BGPU.

Baca juga: Bank Sumut Seret Kredit Macet (3)

Atas dua fasilitas tersebut didukung dengan akta pendirian yang sama yaitu akta pendirian nomor 17 tanggal 16 Juni 1997 Notaris SAP serta memiliki alamat yang sama. Bank terhadap proyek yang dikerjakan debitur diketahui debitur telah menerima pembayaran pada 11 Oktober 2018 dari pemberi kerja senilai Rp4.407.376.655 (setelah pajak) sebagai pembayaran uang muka sebesar 20% dan pembayaran termyn 1 senilai Rp3.525.901.324 (setelah pajak) pada 25 Maret 2019.

Atas pembayaran prestasi pekerjaan ternyata telah dilakukan penurunan plafon kredit senilai Rp1.500.000.000 sehingga baki debit per 27 Maret 2019 adalah Rp7.400.000.000. Pemberi kerja telah memberikan kesempatan dengan melakukan adendum atas kontrak nomor KS.03/25/2/1/D2.1/GM/CJBI-19 tanggal 25 Februari 2019.

Bank juga melakukan adendum perjanjian dalam rangka menambah jangka waktu kredit dengan adendum nomor: 028/KCK1-BLAK-AKL/ADD/2019 tanggal 2 Juli 2019 yang jatuh tempo tanggal 20 Januari 2020. Atas perpanjangan jangka waktu kredit tersebut Bank telah mengajukan permohonan perpanjangan masa asuransi kredit PT BPU kepada perusahaan asuransi kredit.

Surat Nomor: 244/MDN/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang surat penawaran perpanjangan pertanggungan asuransi kredit PT BPU menyatakan bank dapat melakukan pembayaran premi dan melampirkan kelengkapan dokumen berupa perjanjian kredit, nota premi, surat pemberitahuan persetujuan kredit, dan surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi selambat- lambatnya 15 hari sejak tanggal penerbitan surat.

Diketahui bahwa bank telah membayarkan premi namun tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh perusahaan penanggung asuransi. Diketahui bahwa klaim asuransi dengan nilai pertanggungan sebesar Rp7.400.000.000 telah ditolak oleh perusahaan penanggung asuransi.

Pemberi kerja telah melakukan pemutusan kontrak kepada debitur PT BPU melalui Surat Nomor PD/05.01/13/3/1/DZ.1/GM/C.JBI-20 tanggal 13 Maret 2020 tentang pemutusan segala hubungan pekerjaan perbaikan berat dermaga Petikemas Pelabuhan Talang Duku Jambi.

Dinyatakan bahwa PT BPU tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan, atas penyelesaian kredit bermasalah pada 15 Mei 2020, Bank telah mencairkan deposito yang dijaminkan debitur senilai Rp501.000.000 dengan demikian baki debit per 15 Mei 2020 adalah Rp6.899.000.000.

Atas agunan yang dijaminkan kepada bank belum dilakukan pelelangan karena nilai agunan tidak menutup tunggakan pokok. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 20 ayat (2), yang menyatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Peraturan Direksi PT Bank Sumut Nomor 005/Dir/DRK-KKr/PBS/2018 tentang kebijakan perkreditan atau pembiayaan PT Bank Sumut. berkaitan dengan usaha dan data pemohon. Termasuk hasil penelitian pada daftar kredit atau pembiayaan macet. Surat Edaran Direksi Nomor 008/Dir/DRK-KKr/SE/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang tata Cara pelaksanaan pemberian kredit SPK.

Baca juga: Bank Sumut Seret Kredit Macet (2)

Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Sumut memiliki risiko kredit berpotensi merugikan keuangan bank atas kredit macet senilai Rp10.772.259.515,33 yang terdiri dari baki debit dan tunggakan bunga masing-masing senilai Rp6.899.000.000 dan Rp3.873.259.515,33.

Disebabkan pemimpin divisi kredit, pemimpin divisi kredit review dan pemimpin cabang Koordinator Medan diduga tidak cermat memberikan persetujuan kredit. Pemimpin cabang Koordinator Medan dan divisi penyelamatan kredit agar bertanggungjawab menyelesaikan kredit berupa tunggakan pokok dan tunggakan bunga senilai Rp10.772.259.515,33.

Sejumlah sumber menyebutkan, dugaan terjadinya kredit macet Bank Sumut akibat kelalaian Aparat Penegak Hukum menjalankan perintah Undang-Undang. (KRO/RD/TIM)