RADARINDO.co.id – Medan : Tak kalah menariknya, manajemen Bank Sumut kembali menjadi sorotan setelah sumber menyebutkan sebanyak 18 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro progresif modal kerja di KC Sidikalang yang pelaksanaan analisis kredit tidak melakukan pengujian dan dokumentasi KUR Mikro pada 15 rekening KUR. Awal berdiri usaha Januari 2017, sumber pembayaran utama, pertanian jagung dan sumber pembayaran lainnya, tanaman muda (hortikultura).
Taksiran nilai kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha senilai Rp20.000.000. Taksiran penjualan Rp72.000.000, tahunan senilai Rp64.000.000. Analisa kemampuan membayar sebelum panen Rp0,00, setelah panen sisa pendapatan Rp2.025.000. Seluruh Debitur terkait memiliki No. Rekening 280.02.03.00 senilai Rp100.000.
Baca juga: Misteri Kredit Macet Bank Sumut (5)
Pada saat AO melakukan Analisa KUR Mikro, rekening tabungan Debitur belum dibuka. Dibuka pada saat sebelum pencairan kredit dan seharusnya diinput manual pada laporan analisa KUR Mikro oleh AO. Saldo Rp100.000 adalah saldo minimal pembukaan tabungan. Segmen pasar seluruh Debitur terkait adalah CV DAS dan CV WGMD yang merupakan calon mitra, keadaan sebenarnya Debitur menjual kepada pengepul jagung di daerah mereka.
Adanya kesamaan memorandum pengajuan persetujuan fasilitas KUR pada 17 rekening KUR. Usaha Debitur berjalan 2-5 tahun Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang tidak ditemukan pada empat Debitur dan SP3K pada 14 Debitur yang tidak dilengkapi. Diketahui bahwa petani jagung/ debitur tidak menjual jagung kepada CV DAS dan CV WGMD yang merupakan off taker, melainkan kepada pengepul jagung biasa.
Analisis KUR dan memorandum pengajuan persetujuan fasilitas KUR yang dibuat AO tidak dilakukan sesuai kondisi senyatanya setiap debitur dan tidak didokumentasikan secara lengkap dan memadai. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal 29 ayat (2) menyebutkan antara lain bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) pada Bagian II syarat-syarat pertandatanganan perjanjian kredit yang menyatakan sebelum penandatangan perjanjian kredit, debitur telah memenuhi syarat menandatangani SP3K ini di atas materai.
Baca juga: Misteri Kredit Macet Bank Sumut (4)
Surat Edaran Nomor 068/Dir/DRt-PPKR/SE/2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro. Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Sumut memiliki risiko kredit yang berpotensi merugikan keuangan bank atas kredit macet senilai Rp183.941.398 yang terdiri dari baki debit dan tunggakan bunga masing-masing senilai Rp179.949.109 dan Rp3.992.289.
Hal tersebut disebabkan pemimpin cabang Sidikalang dan pemimpin seksi pemasaran tidak cermat dalam mereviu analisis kredit yang diusulkan oleh AO. Pemimpin cabang Sidikalang dan divisi penyelamatan kredit supaya bertanggungjawab kredit senilai Rp183.941.398.
Sejumlah sumber menyebutkan, dugaan terjadinya kredit macet Bank Sumut akibat kelalaian Aparat Penegak Hukum menjalankan perintah Undang-Undang. (KRO/RD/TIM)