RADARINDO.co.id – Cirebon : Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana alias Eky, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Khususnya di media sosial.
Baca juga : RUU Penyiaran Berpotensi Kekang Kemerdekaan Pers, Ini Beberapa Poinnya
Pasalnya, kasus yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 lalu dan melibatkan sejumlah tersangka yang diduga tergabung dalam geng motor itu, baru terkuak pada tahun 2024 ini. Bahkan, orang-orang yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut juga masih “simpang siur” akibat adanya pro kontra dari sejumlah kalangan.
Salah satu orang yang disebut-sebut turut terlibat adalah anak eks Bupati Bupati Cirebon, bernama Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya. Namun, Ramadhani membantah tuduhan tersebut.
Pasalnya, saat peristiwa pembunuhan terjadi, Ramadhani mengaku masih berumur 11 tahun dan duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD).
“Saya kelahiran 2004 bulan Oktober tanggal 15. Sedangkan kejadian itu tahun 2016. Berarti pada saat itu saya umurnya masih sekitar 11 tahun, saya masih di bangku kelas lima SD,” kata Ramadhani. Jadi kalau saya dibilang terlibat kasus ini, sangat-sangat tidak mungkin,” kata Ramadhani, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (30/5/2024).
Hal senada juga dikatakan kakak sulung Ramadhani, bernama Satria Robi Saputra. Ia menilai bahwa tuduhan yang menyasar adiknya itu berasal dari warganet yang mencocokkan nama adiknya dengan DPO kasus pembunuhan.
Baca juga : Apartemen Dijadikan “Pabrik” Narkoba, Pasutri Digelandang ke Penjara
“Awal mulanya ini kan cocokologinya netizen soal nama. Disangkutpautkan dengan tiga DPO, satunya bernama Pegi, satu Dani, dan satunya saya lupa namanya,” ujar Satria.
Dalam kasus tersebut, ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman. Belum lama ini, polisi juga menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Kartini, ibu Pegi juga yakin polisi salah tangkap. Menurut Kartini, saat kejadian, Pegi ada di Bandung.
Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi.
Polda Jawa Barat juga menggugurkan status DPO terhadap dua orang lainnya, yakni Dani dan Andi. Polisi beralasan para terpidana memberikan keterangan asal sebut saat menyebut dua nama itu. (KRO/RD/CNN)