RUU Penyiaran Berpotensi Kekang Kemerdekaan Pers, Ini Beberapa Poinnya

22

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah jurnalis atau pekerja pers, menolak terkait wacana Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Pasalnya, sejumlah poin RUU Penyiaran berpotensi mengekang kemerdekaan pers dan berpeluang melahirkan produk jurnalistik yang buruk.

Baca juga : Apartemen Dijadikan “Pabrik” Narkoba, Pasutri Digelandang ke Penjara

Pihak Badan Legislasi DPR juga berpeluang menunda pembahasan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait adanya pasal kontroversial didalam draf RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa (Partai Gerindra), telah menerima permintaan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. “Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senin (28/5/2024) lalu.

Bahkan, sebelumnya sejumlah pihak telah melayangkan kritik keras terhadap wacana RUU Penyiaran. Diantaranya Dewan Pers, yang menilai sejumlah poin RUU Penyiaran berpotensi mengekang kemerdekaan pers.

Salah satu usulan yang ditolak adalah terkait poin revisi yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, aturan itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki niat untuk mengecilkan peran media massa lewat RUU Penyiaran. Diketahui, Komisi I DPR merupakan pihak yang sejak awal mengusulkan RUU tersebut.

Meutya mengaku memiliki hubungan yang baik dengan para pemangku di industri media, termasuk dengan Dewan Pers. “Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers,” ucapnya dalam keterangan tertulis baru-baru ini.

Melansir cnnindonesia.com, Kamis (30/5/2024), berikut sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang merupakan hasil draf revisi terakhir per 27 Maret 2024.

Baca juga : HNSI Medan Laporkan Dugaan Pelanggaran Zona Tangkap Kapal Pukat Teri

1.Hasil produk jurnalistik investigasi dilarang tayang

Dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c, pada pokoknya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Pada Ayat (2) disebutkan, selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai… (c) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Poin ini dinilai tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.

2.KPI berwenang tangani sengketa jurnalistik

Dalam Pasal 8A ayat (1) RUU Penyiaran menyebutkan, KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf (q) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers. Salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

3.Larangan penayangan yang mengandung pencemaran nama baik

Pasal 50B Ayat (2) huruf k menyatakan, SIS juga memuat larangan mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. (KRO/RD/CNN)