Apartemen Dijadikan “Pabrik” Narkoba, Pasutri Digelandang ke Penjara

29

RADARINDO.co.id – Batam : Personil jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penggerebekan sebuah apartemen di Kota Batam, Kepri, Senin (27/5/2024) malam lalu.

Baca juga : HNSI Medan Laporkan Dugaan Pelanggaran Zona Tangkap Kapal Pukat Teri

Apartemen bernama Queen Victoria Batam itu digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri lantaran dijadikan tempat untuk memproduksi narkoba jenis sabu cair. “Pabrik” sabu cair itu dikelola oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI dan FM. Polisi juga mengamankan seorang berinisial AR di unit lain apartemen tersebut.

Selain menggelandang 3 orang tersangka ke penjara, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga mengamankan barang bukti berupa 62 botol berisi 33,5 liter sabu cair. Dimana, hasil produksi barang haram tersebut akan diedarkan diwilayah Batam dan daerah lainnya diluar Kepulauan Riau.

“Dari tiga tersangka, dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Arsyad, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (30/5/2024).

Baca juga : Kejagung Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Dijelaskan Pandra lebih lanjut, pasangan suami istri yang diamankan diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Apartemen tersebut sambungnya, sudah satu bulan disewa para tersangka yang kemudian dijadikan tempat untuk produksi sabu-sabu cair menjadi kristal.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dari 1 botol sabu cair dapat diracik menjadi 2 kg sabu kristal yang siap edar. Menurut Pandra, saat digerebek, tersangka (pasutri) tengah meracik dan hendak melakukan transaksi jual beli sabu di parkiran apartemen tersebut. 

“Tadi mereka tengah meracik terus transaksi dan serah terima di parkiran sekitar Apartemen Victory Batam,” ujar Pandra sembari mengatakan bahwa kasus tersebut masih diselidiki Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pengembangan lebihlanjut. (KRO/RD/CNN)