RADARINDO.co.id-Jakarta : Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi terhadap kerja profesi Jurnalistik. Kesepakatan ini tertuang secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Penandatanganan dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.
Baca juga : Pasca Digerebek, Jampidsus Kembali Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya.
Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui.
“Penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerja Jurnalistik yang selama ini sering terjadi. Seperti melakukan kegiatan Jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi,” ujar Agung.
Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS adalah kesepakatan bersama apabila ada pengaduan masyarakat menyangkut kerja Profesi Jurnalistik ke Polri dikembalikan ke Dewan Pers.
“Polisi enggak boleh tangani. Aduan itu ke Dewan Pers untuk diperiksa,” katanya.
Ia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers setelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.
“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-‘take down’ (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” terang Arif, sesuai dilandis dari harian Analisa.
“PKS ini penting untuk mencegah kriminalisasi Jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja Jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi,” ungkap Arif.
“Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” ujarnya menambahkan dihadapan sejumlah media.
Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, 4 Pejabat PT Sucofindo Diperiksa Jampidsus
Setelah penandatanganan PKS ini, lanjut Arif, dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik.
“Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik,” kata Arif.
Hal yang sama disampaikan Ketua Ikatan Media Online (IMO) Cabang Sumatera Utara, Safrul Daulay SH, MH mengatakan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kabareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers.
“Ini merupakan bukti kepedulian Bapak Komjen Agus bersama Ketua Dewan Pers terhadap kerja Profesi wartawan terhadap kode etik Jurnalistik,” ujar Ketua IMO Sumut, Safrul Daulay didampingi Sektetaris Sunarto dan Bendahara, Mutya serta unsur pengurus.(KRO/RD/Ans)