Bareskrim dan Kejagung Beda Pendapat Soal Kasus Pagar Laut Tangerang

28

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri, masih beda pendapat soal pengusutan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Akibatnya, kasus tersebut tak kunjung masuk ke meja hijau.

Kejagung menduga bahwa ada persoalan korupsi dalam penerbitan dokumen sertifikat lahan. Sementara itu, Bareskrim menilai bahwa persoalan yang terjadi hanya sebatas pada pemalsuan dokumen semata.

Baca juga: Sepasang Remaja di Deli Serdang Hubungan Badan Live Streaming

Sejak awal pengusutan hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejagung. Namun, keduanya dikembalikan Kejagung.

Sejak pengembalian pertama pada 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Bareskrim agar turut mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini.

Pasalnya, jaksa menemukan adanya dugaan atau potensi terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, bersama jajaran stafnya.

Petunjuk dan catatan Jampidum soal pengusutan korupsi ini kembali dipertegas dalam pengembalian berkas kali kedua pada 16 April 2025. Akan tetapi, tim peneliti berkas menyampaikan, Bareskrim Polri belum mengikuti petunjuk dari Kejagung sehingga berkas harus dikembalikan lagi.

“Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satupun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Sunarwan juga membantah pernyataan Dirtipidum, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang sempat mengatakan bahwa Polri sudah berdiskusi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengaku tidak ada kerugian negara dalam kasus yang tengah diselidiki ini.

Pernyataan Djuhandhani yang disampaikan ke media Minggu lalu tersebut ternyata tidak dilampirkan dalam berkas pagar laut Tangerang yang mereka limpahkan kembali ke Kejaksaan Agung. “Tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, darimana, tidak ada,” ungkap Sunarwan.

Dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim, hanya terdapat penjelasan atau pendapat dari ahli KUHP, bukan ahli untuk menjelaskan perkara korupsi. Beberapa waktu lalu, Djuhandhani sempat mengatakan kalau kasus pagar laut di Tangerang tidak menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Lahan Sengketa di Marindal I Masuk Aset PTPN I Regional I

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara dimana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025) lalu

Ia menyebutkan, kerugian yang ditemukan penyidik sejauh ini adalah kerugian yang dirasakan oleh para nelayan yang tidak bisa melaut karena pagar laut.

“Karena, kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang didapat oleh para nelayan, dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya,” lanjut Djuhandhani. (KRO/RD/Komp)