RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 22 operator dan pengelola server judi online (judol) jaringan China-Kamboja. Penangkapan ini dilakukan, 13 Juni 2025 di empat kota berbeda, yaitu Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar.
Baca juga: Erick Thohir Diminta Ganti Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
“Sebanyak 22 orang tersangka diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jum’at (18/7/2025).
Puluhan tersangka yang ditangkap merupakan pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com. Mereka masing-masing berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
Djuhandhani mengatakan, jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yaitu China dan Kamboja, sedangkan para tersangka yang ditangkap merupakan pelaksana teknis.
Para tersangka bertugas mengirimkan pesan promosi judi secara masif ke jutaan nomor telepon lewat WhatsApp yang baru mereka buat.
“Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw),” kata Djuhandhani.
Sementara itu, para tersangka melakukan komunikasi melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk saling berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
“Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang,” ujar Djuhandani.
Sejauh ini, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU).
Selain itu, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.
Para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000.
Baca juga: Mantap, Pungli di Jembatan Timbang Bakal Dibabat Habis
Lalu, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000. (KRO/RD/KM)







