RADARINDO.co.id-Jember : Baru menjabat selama dua bulan sebagai Kepala Desa (Kades) Wringin Agung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Sutina sudah dipertanyakan soal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Senin (12/12/2022). Padahal, pelaksanaan penagihan dan penarikan pajak tahun 2022 masih belum selesai penagihannya.
Baca juga : Polrestabes Medan Amankan 1,3 Ton Ganja
Kades Wringin Agung, Sutina menjelaskan bahwa dirinya akan mendalami permasalahan pajak tersebut. Sutina siap menampung keluhan atau aspirasi warga desanya terkait masalah apapun.
Baca juga : Satgas BLBI Digugat ke PTUN
Sutina juga menegaskan kepada para aparat Desa Wringin Agung untuk cepat tanggap melayani apa yang dikeluhkan masyarakat desanya. “Kewajiban aparat desa untuk melayani masyarakat dengan benar,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Kades Wringin Agung langsung menggelar rapat dengan mengumpulkan semua staf serta Bayan Kampung. Sutina menyarankan agar para bawahannya untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya melayani masyarakat. (KRO/RD/An)