RADARINDO.co.id – Jakarta : Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor 432/G/TF/2022/PTUN.JKT itu dilayangkan oleh PT Beruangmas Perkasa.
Dalam petitumnya, PT Beruangmas meminta hakim PTUN menyatakan Satgas BLBI (tergugat I) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (tergugat II), melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini terkait pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum PT Beruangmas.
Baca juga : Bupati Humbahas Hadiri Syukuran Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Pollung
“Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat I yang mengajukan permohonan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Beruangmas Perkasa kepada Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: S-1017/KSB/2021 tertanggal 5 November 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat I,” seperti tertulis dalam petitum gugatan di laman PTUN, dilansir dari bisnis.com, Selasa (13/12/2022).
Penggugat juga meminta hakim agar memerintahkan tergugat II untuk melakukan pembukaan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Beruangmas Perkasa.
Baca juga : Koni Labusel Imbang 1-1 di Pertandingan Perdana Sepak Bola Ketemu Koni Labura
Selain PT Beruangmas, sejumlah pihak juga mengajukan gugatan ke PTUN melawan Satgas BLBI. Pada Februari 2022 misalnya, ada Ulung Bursa yang menggugat KPKNL Jakarta V dan Satgas BLBI terkait keabsahan surat penyelesaian utang BLBI.
Kemudian, pada Juni 2022 Ongko Irjanto Ongko, melayangkan gugatan terhadap satuan tugas (Satgas) hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp216 miliar. Pada, Agustus dan Desember 2022 giliran Trijono Gondokusumo yang melayangkan gugatan ke PTUN melawan Satgas BLBI. (KRO/RD/BSN)







