Bawa Ganja 7 Kg, Pria Ini Diamankan Personil Polres Batu Bara

76

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Seorang pria berinisial AM (37) diamankan Sat Narkoba Polres Batu Bara lantaran kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 7 kg.

Baca juga : Sat Brimob Poldasu Apel Gelar Operasi Ketupat Toba 2024

Warga Jalan Gang Beringin Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri itu diringkus Polisi dari lokasi pinggir Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Selasa (26/03/2024) lalu.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH MH menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku atas informasi dari masyarakat.

“Kita menindaklanjuti informasi yang didapat dari masyarakat. Saya dan Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Jimmy R Sitorus beserta Kanit 2 Satres Narkoba Ipda Harri P. Putra beserta 8 orang personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan Riki Rianto alias AM,” terang Kasat Narkoba Polres Batu Bara itu, Rabu (03/4/2024).

Tersangka ditangkap di pinggir jalinsum tepatnya di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, saat baru saja turun dari angkutan umum.

”Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan milik tersangka berupa tas rangsel warna hitam, didalamnya di temukan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 7 bungkus atau 7 kg,” ungkap AKP Ferry Kusnadi.

Baca juga : Kapolres Samosir Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya, dibawa dari Medan dengan tujuan Kecamatan Lima Puluh – Batu Bara.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 7 jg daun ganja kering dan satu tas ransel warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet kulit warna hitam serta uang tunai sebesar Rp700 ribu diboyong ke Mapolres Batu Bara. (KRO/RD/DHASAM)