RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), meringkus dua pria lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 gram.
Penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi, Kamis (12/6/2025) lalu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Warga Resahkan Ternak Babi di Bangsal Kelurahan Perdamaian Langkat
Kedua pelaku yang diamankan adalah MN alias Acip (28) warga Dusun III, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, serta MA (28), warga Dusun II, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin.
Mereka ditangkap saat mengendarai sepedamotor Honda Scoopy putih bernopol BK 5028 XBL. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga sering menjadi jalur perlintasan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Joko Winarno untuk melakukan penyelidikan.
Saat patroli, tim mencurigai dua pria yang mengendarai sepedamotor sesuai ciri-ciri target. Dengan sigap, tim memepet kenderaan pelaku hingga keduanya terjatuh. Saat itu, salah satu tersangka berinisial MN terlihat membuang sesuatu ke pinggir jalan.
“Barang yang dibuang ternyata paket sabu seberat 5,02 gram, yang kemudian ditemukan di semak-semak,” jelas Ipda Joko Winarno dalam keterangannya.
Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengaku baru membeli sabu dari seorang pria berinisial M yang berdomisili di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp1.500.000.
Baca juga: Kejati Riau Sidik Kasus Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rp551 Miliar
“Pelaku mengaku baru saja membeli sabu tersebut dan hendak mengedarkannya. Saat ini, identitas M telah dikantongi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, dalam keterangan resminya, Rabu (25/6/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (KRO/RD/Mimah)







