RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, bungkam saat dikonfirmasi terkait retaknya proyek Revitalisasi Danau Siombak berbiaya Rp43 miliar lebih, Jum’at (28/2/2025).
Dikonfirmasi secara tertulis sejak Senin 24 Februari 2025 terkait proyek yang berada di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan itu, pihak BBWS Sumatera II belum juga memberikan tanggapan hingga saat ini.
Baca juga: Dikerjakan “Asal Jadi”, Revitalisasi Danau Siombak Rp43 Miliar Bikin Rugi
Padahal, dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), diwajibkan kepada setiap badan publik khususnya pemerintah untuk memberikan jawaban jika ada masyarakat yang konfirmasi demi keterbukaan publik yang transparan. Bahkan ada sanksi pidana kurungan badan atas ketidakpatuhan akan hal tersebut.
“Seharusnya pihak BBWS memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat yang datang mengajukan pertanyaan, apalagi yang berhubungan dengan pengelolaan uang rakyat. Bukan tertutup seperti itu. BBWS Sumatera II itu kan pemerintah yang membidangi pembangunan infrastruktur,” tegas Pemerhati Sosial, Zainal, ketika dimintai tanggapannya.
Zainal mencurigai, ada “permainan rakus” di institusi BBWS dalam pengelolaan anggaran. “Kalau pihak BBWS itu tertutup soal pengelolaan anggaran, artinya ada yang tidak beres dengan mereka. Seyogyanya pihak aparat penegak hukum segera turun menyelidiki apakah uang rakyat yang dikelola mereka selama ini telah sesuai dijalankan atau tidak,” ujarnya didampingi beberapa warga lainnya.
Sebelumnya telah beberapa kali diberitakan, proyek revitalisasi Danau Siombak Tahun Anggaran (TA) 2024 berbiaya Rp43 miliar lebih telah mengalami retak permanen. Padahal, proyeknya saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
Retaknya proyek penahan banjir dengan panjang track sekitar 1,3 Km mengikuti bibir danau Siombak tersebut, diduga diakibatkan pergeseran struktur bangunan sepanjang sekitar 50 meter mengarah ke danau, sehingga track tampak bengkok dan terjadi rekahan pada kontur tanah yang ada disisi dinding track.
Terkait retaknya proyek revitalisasi Danau Siombak tersebut, masyarakat mencurigai telah terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga diharapkan pihak BBWS Sumatera II segera melakukan evaluasi terhadap pemborong.
Baca juga: Perusakan dan Penguasaan Hutan Marak, Copot Menteri Kehutanan
Seorang aktivis Pemerhati Lingkungan Kota Medan yang tak mau disebut namanya mengatakan, akan terus memantau jalannya pelaksanaan proyek hingga selesai dikerjakan. Setelah proyek selesai masa pemeliharaan, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian. Pasalnya, meski tahun anggaran 2024 telah berakhir, tapi proyek masih dikerjakan. (KRO/RD/Ganden)