Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Barang Ilegal Senilai Rp30 Miliar

RADARINDO.co.id – Jambi : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama tim gabungan berhasil meringkus barang ilegal diperkirakan senilai mencapai Rp30 miliar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi menjelaskan, dalam pengawasan yang berlangsung pada 10-12 Agustus 2025, Bea Cukai dan tim gabungan menemukan dua kapal bermuatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest.

Baca juga: Kejagung “Perlu Belajar” ke China Bongkar Korupsi Kredit Sritex

Adapun muatan barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya. Total temuan diperkirakan sebanyak 10.000 koli dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.

“Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” ujar Djaka dalam keterangan resminya, dikutip, Jum’at (15/8/2025).

Penggagalan penyeludupan berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai akan adanya penyeludupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI dan Polri sejak awal bulan Agustus 2025.

Pada Minggu (10/08), tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapal pertama, KLM Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Kapal kedua, KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filing cabinet, dan barang lainnya.

DJBC dengan tim gabungan pun mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM. Turut dilakukan pengamanan terhadap satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat.

“Tim gabungan juga melakukan pengamanan terhadap kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. Terhadap kapal tersebut dilakukan penyegelan di dermaga pelabuhan rakyat tersebut,” tulisnya.

Baca juga: Walikota Padangsidimpuan Lepas Mahasiswa Beasiswa Program MGPK

Setelah pengawasan bongkar selesai, pada Selasa (12/08/2025) Bea Cukai dan tim gabungan memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk selanjutnya dibawa ke Pelindo Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat TNI dan Polri.

“Penyeludupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyeludupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” ujar Djaka. (KRO/RD/cnbc)