RADARINDO.co.id – Jakarta : Para pengusaha café hingga kebugaran yang memutar musik diruang publik, diharuskan membayar royalti. Lantas, bagaimana cara membayar royalti musik dan lagu agar tidak terjerat hukum?.
Baca juga: Warga Sidomulyo Pasar 9 Tembung Kompak Bikin HUT RI Makin Semarak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, orang yang membayar royalti merupakan orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser music, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, serta bank dan kantor.
Selain itu, bentuk layanan publik bersifat komersial yang dimaksud terdiri atas pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televise, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, serta usaha karaoke.
Orang yang akan menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik harus mengajukan permohonan lisensi melalui LMKN. Lisensi sendiri adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
“Pelaksanaan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik),” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.
Mengacu pada laman resmi LMKN, berikut alur pengajuan lisensi. Hubungi bagian lisensi LMKN atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti (KP3R) yang bersangkutan.
Isi formulir lisensi sesuai dengan kategori usaha. Kirimkan formulir lisensi yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan. Lampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab (PIC).
Baca juga: Pemko Tanjungbalai Ikuti Verifikasi Virtual Penghargaan KKS Tingkat Nasional
Selanjutnya, tim lisensi akan melakukan verifikasi data dan mengkonfirmasi kepada pengguna bila ada data yang tidak sesuai. Data yang telah diverifikasi akan diproses untuk pembuatan faktur sementara (proforma invoice).
Pengguna kemudian diminta membayar royalti musik dan lagu sesuai dengan jumlah yang tertera pada proforma invoice. LMKN akan menerbitkan faktur asli beserta sertifikat lisensi. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada pengguna yang bersangkutan. (KRO/RD/TP)







