RADARINDO.co.id – Medan : Rekening yang jarang digunakan atau tidak melakukan transaksi dalam beberapa bulan belakangan, dianggap sebagai rekening pasif atau “dormant”. Artinya, rekening tersebut tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Sebagai contoh, rekening yang saldo atau transaksinya nihil selama enam bulan berturut-turut bisa dianggap sebagai “rekening tidur” oleh pihak bank.
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Resign Bisa Klaim JHT
Rekening semacam ini rentan terkena pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghindari penyalahgunaan.
Namun jangan khawatir, Anda tetap bisa membuka blokir rekening tersebut dan mengaktifkannya kembali. Berikut prosedur dan cara untuk membuka blokir rekening dormant atau yang diblokir oleh PPATK.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/POJK.03/2014, rekening yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut dapat diubah statusnya menjadi rekening tidur atau rekening dormant.
Ketentuan mengenai reaktivasi ini dapat berbeda-beda di setiap bank, tapi pada dasarnya, Anda masih berhak penuh atas dana di rekening yang telah diblokir tersebut.
Menurut PPATK, pemblokiran sementara ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang tidak diketahui oleh nasabah, seperti transaksi ilegal atau tindak pidana.
Meski demikian, nasabah tetap bisa mengajukan permohonan untuk membuka blokir dan mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Berikut cara membuka blokir rekening bank dormant di lima bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara).
BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah dormant di BRI, Anda dapat langsung mengunjungi unit kerja BRI terdekat. Pastikan membawa kartu identitas diri (KTP), buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening
BNI (Bank Negara Indonesia)
Nasabah BNI yang ingin mengaktifkan rekening dormant perlu mendatangi kantor cabang BNI terdekat dan membawa kartu identitas diri, melakukan transaksi setoran atau penarikan minimal Rp100 ribu (untuk setoran).
Bank Mandiri
Nasabah Bank Mandiri bisa mengaktifkan rekening dormant secara langsung di kantor cabang atau melalui aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri.
BTN (Bank Tabungan Negara)
Untuk mengaktifkan rekening dormant di BTN, nasabah cukup mendatangi kantor cabang dengan membawa buku tabungan, kartu ATM/debit, dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Nasabah BTN yang rekeningnya dianggap dormant akan dikenakan denda sebesar Rp2.000 per bulan. Jika saldo rekening tidak mencukupi untuk membayar biaya denda, rekening akan otomatis ditutup.
Baca juga: Saham PT Bank Rakyat Indonesia Melemah
BSI (Bank Syariah Indonesia)
Nasabah BSI yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant dapat mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa buku tabungan, kartu ATM, dan e-KTP asli.
BSI memberlakukan biaya reaktivasi sebesar Rp5.000 untuk beberapa jenis tabungan, seperti BSI Tabungan Easy Wadiah, dan BSI Tabungan Easy Mudharabah. (KRO/RD/TP)







