RADARINDO.co.id – Kupang : Belasan terdakwa penganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis enam hingga sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polsek Sunggal Gencar Patroli Dini Hari Antisipasi Kejahatan Jelang Pergantian Tahun
Dari 17 orang terdakwa, 15 diantaranya divonis 6 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025) pagi.
Hakim menilai, 17 terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 131 ayat 1 jo ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan Oditur Militer dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu. Selain divonis penjara, 17 terdakwa tersebut juga dipecat dari keanggotaan TNI AD.
Para terdakwa juga dihukum membayar biaya restitusi sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp544 juta, sehingga masing masing terdakwa membayar Rp32 juta.
“Para terdakwa juga akan dibebankan biaya perkara. Dan atas putusan ini, saya persilahkan para terdakwa merapat ke panasihat untuk meminta pendapat,” kata Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno dalam sidang.
Sebelumnya, sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky dituntut hukuman pidana penjara serta pemecatan dari kesatuan TNI AD.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Peredaran Uang Palsu, Ratusan Lembar Disita
Dengan rincian, 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa dituntut sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai lebih dari Rp500 juta. (KRO/RD/KMP)







