RADARINDO.co.id – NTT : Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Fiona Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Laptop
“Iya rencana siang ini kita limpahkan ke Jaksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa pagi, melansir kompas.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka AKBP Fajar ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada Kejati NTT pada 21 Mei 2025 lalu.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharma mengatakan, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas perkara dan tersangka.
“Rencananya hari ini kita terima tersangka dan barang bukti eks Kapolres Ngada. Untuk jam-nya nanti kami sampaikan lagi,” ujar Raka.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
“Sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar,” kata Direktur Krimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi kepada wartawan di Markas Polda NTT, Jum’at (21/3/2025) lalu.
Baca juga: Depresi Soal Biaya Sekolah, Siswi Berprestasi Minum Pembersih Lantai
Setelah menyerahkan berkas perkara, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh jaksa untuk penyempurnaan berkas perkara sehingga menjadi lengkap.
Penangkapan terhadap AKBP Fajar menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak dibawah umur di salah satu situs porno. (KRO/RD/KP)