RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019, mencapai Rp1 triliun. Hal itu diketahui dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang dilakukan BPK.
“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut,” sebut Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan permintaan KPK. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada penyimpangan yang terindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara di kasus PT Taspen.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penanganan perkara tersebut hampir selesai dengan adanya perhitungan kerugian keuangan negara.
“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dimana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan, dari auditor BPK. Alhamdulillah, sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami,” tutur Asep.
Dijelaskannya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal menunggu pelimpahan ke penuntutan yang dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Penyidik KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih di sebuah bank swasta nasional.
Dari sana, disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.
Lembaga antirasuah memproses hukum Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas Penuh Sayatan di Kamar Kontrakan
Kosasih dan Ekiawan sudah dilakukan penahanan. Hanya saja saat ini Praperadilan Kosasih masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keduanya disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar. (KRO/RD/CNN)







