GMPR Minta Kejati Riau Periksa Eks Bupati Rokan Hulu

18

RADARINDO.co.id – Riau : Massa Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) menggelar aksi demo ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, baru-baru ini. Kedatangan mereka guna mengadukan dan menyoroti perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Baca juga: KPK Diminta Usut Mafia Bawang Putih di Kemendag

Massa menyebut, perizinan berusaha PT Tenara Inti Sawit, termasuk IUP PT Berkat Satu yang diterbitkan oleh eks Bupati Rokan Hulu dalam hal ini DMPTS pada tahun 2020, dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena berdasarkan RTRW PT Tenara Inti Sawit dan PT Berkat Satu wilayahnya berada di Kabupaten Rokan Hulu. Namun informasi yang didapat, lokasinya berada di Kabupaten Kampar dan Siak.

Berdasarkan hal tersebut maka merujuk pada Perpres Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Pasal 4 butir 2 huruf d, memiliki Perizinan Berusaha, namun diperoleh secara melawan hukum, dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif serta dilakukan penguasaan kembali.

Atas dasar itu, GMPR meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa SU selaku eks Bupati Rokan Hulu dan Kepala Dinas DMPTSP Rokan Hulu yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Berkat Satu dan PT Tenara Inti Sawit di luar wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Meminta Pokja Penertiban Hutan Kejaksaan Tinggi Riau agar memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Berkat Satu dan PT Tenara Inti Sawit karena diduga telah merugikan negara.

Baca juga: Polresta Deli Serdang Intensifkan Patroli “Menyapa Subuh”

Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mendesak PT Tenara dan PT Berkat Satu membayar sanksi denda administrasi. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan oleh PT Tenara Inti Sawit dan PT Berkat Satu. (KRO/RD/DI)