RADARINDO.co.id – Medan : Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara tetap berkomitmen melakukan upaya untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga : PW Sumut dan PC SNNU Kota Medan Audensi ke PPS Belawan
Saat ini dihadapkan dengan kondisi masih belum hilangnya wabah virus covid-19 dan tingkat perekonomian masyarakat yang belum maksimal.
Serta banyaknya jumlah tunggakan kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan bermotor.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh BPPRD Provsu saat ini di Sumatera Utara adalah melakukan program mandiri ketuk pintu yang dilaksanakan oleh seluruh ASN Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara khususnya Samsat Medan Utara.
Hal ini sesuai Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu Nomor. 373/1409/BPPRDSU/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara.
Program ini bertujuan untuk eningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melaksanakan tertib administrasi pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
Mengetahui kondisi objek dan subjek kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak tahunan
Mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Intensifikasi pemungutan PKB dan BBNKB tahun 2021 ini terus dilaksanakan dengan memanfaatkan seluruh kekuatan yang ada.
Baik itu sarana dan prasarana pelayanan maupun jumlah ASN yang tersedia. Realisasi penerimaan sampai dengan minggu ke-3 bulan Agustus 2021, PKB telah mencapai Rp2.174.033.550.464 atau 61,38% dari target PKB APBD murni tahun 2021 sebesar Rp2.174.033.550.464 dan BBNKB tercapai sebesar Rp815.081.024.849 atau 68,05% dari target Rp1.197.728.286.623.
Dalam rangka mengejar TA 2021 yang telah memasuki akhir triwulan ke-3(tiga) TA.2021, momen program Mandiri Ketuk Pintu haruslah dimafaatkan semaksimal mungkin untuk mengejar peluang tercapainya target PKB dan BBNKB TA.2021.
Pelaksanaan Program Mandiri Ketuk Pintu dilakukan sebagai berikut Sasaran Program Mandiri Ketuk Pintu adalah Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KBTMDU).
Melakukan Pemetaan Data dengan menginventarisir dan menyiapkan data KBTMDU yang menjadi target sasaran Program Mandiri Ketuk Pintu
Mengunjungi objek/subjek pajak kendaraan bermotor yang menjadi target/sasaran dengan membawa Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Kepala UPT PPD dan Tanda Pengenal Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP-KB).
Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (SPKM-PKB)
Surat Keterangan Status Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang (SKS-KBTMDU).
Dengan demikian seluruh ASN BPPRD Provsu yang turun ke lapangan harus memperlihatkan terlebih dahulu Surat Perintah Tugas kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Tanpa memperlihatkan surat perintah tugas masyarakat diharapkan tidak melayani petugas yang datang ke alamat wajib pajak untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin dapat terjadi.
Baca juga : Pemko Padangsidimpuan Persiapkan PTM Terbatas
Kegiatan Program Mandiri Ketuk Pintu seperti yang diharapkan oleh Kepala BPPRD Provsu, H. Achmad Fadly, S.Sos, MSP pada akhirnya akan diperoleh data kendaraan bermotor yang akurat baik menyangkut kepemilikan maupun status kenderaan yang ada pada saat ini dan sekaligus berupaya mendorong wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Sejumlah pihak menyambut baik program mandiri ketuk pintu BPPRD Pemprov Sumut guna mencari solusi penerimaan PKB dan BBNKB. (KRO/RD/JOJO)