RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Satuan Brimob Polda Sumut melalui Kompi 4 Batalyon A Pelopor, bersama Satgas Gakkum, menggerebek barak narkoba dan perjudian di Dusun VII dan Dusun III Kampung Mencirim Banten Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/01/2024).
Baca juga : Sekda Psp Ikuti Komsos Terkait Perubahan Iklim Global
Satgas Gakkum yang merupakan aparat gabungan termasuk Satuan Brimob Polda Sumut, tampak merangsek masuk ke kawasan yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika dan lokasi perjudian.
Terbukti, dari hasil penggerebekan tersebut, Tim Gabungan yang juga melibatkan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satuan Brimob Polda Sumut ini berhasil mengamankan sedikitnya 13 orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan perjudian, diantaranya 10 pria dan 3 wanita.
Baca juga : Pisah Sambut Ketua PN Padangsidimpuan Lancar
Tak hanya para pelaku, Tim Gakkum juga berhasil mengamankan barang bukti 1 mesin judi tembak ikan dan 7 unit mesin dingdong. Selain itu, aparat gabungan juga mengamankan beberapa jenis alat hisap sabu.
“Semua pelaku yang kita amankan terbukti menggunakan narkoba, itu dibuktikan dari hasil tes di lapangan. Pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Mapolda Sumut. Untuk personil yang diturunkan ada 12 personil dari Kompi 4 Batalyon A,” ucap Wadanki 4 Yon A Brimob Polda Sumut, Iptu Hadi Santoso, S.Sos.I.
Pengerebekan barak narkoba dan judi ini dipimpin Kasatgas Gakkum Dr. Bahtiar Marpaung SG, S.sos., M.Hum. Selanjutnya, barak-barak narkoba dan perjudian tersebut dirubuhkan dan dibakar oleh tim gabungan, supaya tidak digunakan kembali. (KRO/RD/Jumadi)






