RADARINDO.co.id – Aceh : Buntut insiden kebakaran yang menewaskan bocah berusia enam tahun di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, sejumlah pejabat Pemadam Kebakaran (Damkar) Aceh Utara, dicopot dari jabatannya.
Salah satunya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Asnawi.
Baca juga: Polisi Tembak 2 Residivis Specialis Bongkar Rumah di Sunggal
Hal tersebut diumumkan Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, dalam apel peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Lapangan Landeng, Aceh Utara, Senin (02/6/2025).
“Saya sampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran tragis yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya. Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa seorang anak, tetapi juga melukai hati nurani kita semua,” ujar Ismail.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kelalaian dalam pelayanan publik, khususnya layanan darurat seperti pemadam kebakaran.
Selain Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara, Asnawi, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Hasanuddin, dan Komandan Pos Damkar Alue Bili Rayeuk juga dicopot. Tak hanya itu, enam petugas yang tidak hadir saat peristiwa itu terjadi juga kena sanksi.
Untuk sementara, ia menunjuk Asisten III Pemerintah Aceh Utara, Fauzan, sebagai pelaksana harian Kepala BPBD. “Sanksi lain, mereka tidak diberikan penghasilan selama pemeriksaan berlangsung. Saya minta pemeriksaan dipercepat,” tukasnya.
Sementara itu, dua petugas pemadam yang tidak hadir di lokasi kebakaran diberikan sanksi pembinaan. “Sanksinya masuk 24 jam, disiplin selama satu bulan,” kata Ismail.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri AC di Kantor Lurah Brandan Timur Baru
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Sehingga kedepannya hal serupa tidak terulang kembali.
Diketahui, korban bernama Muhammad Ishak (6), meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumah yang terjadi, Kamis (29/5/2025) lalu. Korban diketahui berkebutuhan khusus. (KRO/RD/Komp)







