Polisi Tembak 2 Residivis Specialis Bongkar Rumah di Sunggal

RADARINDO.co.id – Medan : Polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka specialis bongkar rumah kosong. Kedua tersangka masing-masing berinisial SD (40) dan MA (39) yang merupakan residivis kasus pencurian.

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri AC di Kantor Lurah Brandan Timur Baru

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim, Budiman Simanjuntak, saat gelar kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Senin (02/6/2025) sore.

Kasus pencurian tersebut terjadi di beberapa wilayah hukum Polsek Sunggal, diantaranya Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada 20 Mei 2025, Rumah Makan Siap Saji Jalan Pembangunan Medan pada 28 Mei 2025, Jalan Sunggal Medan pada 26 Mei 2025, dan Jalan Darussalam Medan pada 25 Mei 2025.

“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,” tegasnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari rumah atau ruko yang kosong. Setelah mendapatkan target, kedua pelaku membongkar rumah dan ruko tersebut serta mengambil barang-barang berharga milik korban.

Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil, pelaku kerap merubah warna sepedamotor hasil curiannya. “Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan 2 pasang sepatu olahraga,” tuturnya.

Seakan tidak ada rasa takut dan jera dalam hukuman yang dijalaninya, pelaku masih mengulangi kejahatan yang sama. “Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari pejara,” tutup Kapolsek Sunggal.

Baca juga: Penangkapan Tiga Oknum Wartawan Berbuntut Panjang, Demi Hukum Kepsek Juga Harus Ditahan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (KRO/RD)