Bupati dan Kajari Humbahas Tandatangani Nota Kesepahaman

15

RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Bupati Humbahas, Dr Oloan P Nababan SH MH membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Jum’at (21/3/2025).

Dalam acara itu, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Bupati Humbang Hasundutan dan Kajari Humbang Hasundutan dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga: Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Apel Gelar Pasukan

Pembinaan dan pengawasan ini dihadiri Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH, Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Rizal S.Hub, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra SH, dan Hendrik Sitanggang ST M.SP Penyuluh Antikorupsi Muda Tersertifikasi LSP KPK serta Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk SH.

Bupati Humbahas, Dr Oloan P Nababan mengatakan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa sangat penting. Ini sebagai komitmen bersama untuk memberantas korupsi.

“Mari kita manfaatkan momen ini untuk menambah pengetahuan tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga kedepan kita terhindar dari masalah-masalah dan tidak terjerat hukum,” harap Oloan P Nababan.

Kajari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara SH MH, sangat mengharapkan benar-benar mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan punya komitmen dalam memberantas korupsi dengan mengutamakan pencegahan atau prefentif.

Dijelaskan lagi, Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan satu program aplikasi dengan nama Jaksa Garda Desa atau ‘Jaga Desa’. Inovasi Kejaksaan RI ini dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa.

Letkol Inf Saiful Rizal dalam paparannya mengenai wawasan kebangsaan mengingatkan agar para Kepala Desa mencintai keluarga, mencintai masyarakatnya, mencintai desanya, mencintai Bangsa dan Negara Indonesia.

Baca juga: Pemkab Tapsel Bayar THR Pegawai, Pensiunan dan THL

“Dengan demikian, penggunaan dana desa jika digunakan dengan hati yang tulus dan digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tidak ada yang perlu ditakuti. Pasti terhindar dari masalah-masalah ataupun jeratan hukum,” ucapnya.

Kasat Reskrim, AKP Bram Candra juga menekankan agar Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KRO/RD/Bilter Silaban)