Buron Kasus Penipuan, Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap Polisi

43

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pihak Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap ‘Si kembar’ Rihana dan Rihani, terkait kasus penipuan penjualan iPhone. Diketahui, selama ini keduanya memang sedang dicari petugas alias buron.

Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong pada Selasa (4/7/2023). “Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, melansir tribunmedan.com.

Baca juga : Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu Buka Kegiatan MPLS TA 2023-2024

Namun, Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

Nantinya, ‘si kembar’ akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar. Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Baca juga : Mahasiswa Kepergok Mesum Saat KKN, Ini Kata Istri Kades

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap ‘si kembar’ itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran. (KRO/RD/TRB)