Cabup Jember Muhammad Fawait Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah

32

RADARINDO.co.id – Surabaya : Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Provinsi Jawa Timur (Jatim) senilai Rp1,8 triliun terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, seluruh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, telah diperiksa KPK secara marathon. Bahkan, calon Bupati Jember nomor urut 02, Muhammad Fawait, tak luput dari pemeriksaan komisi anti rasuah tersebut. Dimana, calon Bupati Jember yang akrab disapa Fawait itu, merupakan eks anggota DPRD Jatim.

Fawait diperiksa, Selasa (12/11/2024), bersama belasan orang lainnya di kantor BPKP Jawa Timur. “Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Baca juga: Mantan Dirut PTPN I Diduga Rekayasa Rekrutmen CKP Internal

Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus dikembangkan KPK usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Diketahui,dana hibah Pokir merupakan usulan anggota DPRD Jawa Timur untuk kelompok masyarakat. Sementara, Fawait adalah salah satu dari pengusul Pokir yang “menyedot” anggaran lebih dari Rp200 miliar. Dengan rincian, tahun 2020 senilai Rp148,3 miliar, 2021 senilai Rp22,1 miliar, 2022 senilai Rp34,5 miliar, dan 2023 senilai Rp37,5 miliar.

Sejauh ini, KPK masih menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri atas mantan anggota DPRD, penyelenggara negara, dan warga yang berkaitan dengan Pokmas. Sedangkan Sahat Tua Simanjuntak sendiri, telah divonis pengadilan dengan hukuman 9 tahun penjara. (KRO/RD/An)