Mantan Dirut PTPN I Diduga Rekayasa Rekrutmen CKP Internal

73

RADARINDO.co.id – Medan : Empat persoalan penting disampaikan Presiden Prabowo yang tidak boleh main- main untuk mengatasinya diantaranya Judi Online, Narkoba, Penyeludupan dan Korupsi. Hal ini sangat mendapat respon positif dari masyarakat di tanah air bahkan dunia. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum diminta segera melaksanakan perintah undang- undang, secara jujur dan transparan.

Tanpa kecuali terkait rekrutmen dan seleksi CKP dilingkungan PTPN IV Regional I diduga terjadi rekayasa oleh mantan Dirut PTPN I. Berdasarkan keterangan sumber mengatakan, rekrutmen dan seleksi CKP internal PTPN IV dan dinilai cacat Hukum, dan menciderai rada keadilan.

Baca juga: Usut Rekayasa Rekrutmen CKP Internal PTPN IV

Indikasi KKN sangat kental ini jelas merugikan kalangan internal sehingga amburadul, karena mantan oknum Dirut ingin meloloskan Sang “Putra Mahkota”, sehingga terjadi modus dimana hanya dalam waktu empat hari Memo Direktur SDM dan Teknologi Informasi PalmCo, Suh yang menindaklanjuti surat Direktur SDM dan Umum PTPN III, bisa diubah tiga kali oleh oknum Region Head PTPN IV Regional I AGH.

Dalam Memo Subholding Nomor : DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Region Head PTPN 4 Regional I, Regional 2, Regional 3, Regional 4, dan Regional 5 dijelaskan rencana rekrutmen dan seleksi Internal CKP PTPN IV Palmco diduga amburadul.

RH PTPN IV Reg I AGH yang juga mantan Dirut PTPN I masih belum bersedia menjawab konfirmasi RADARINDO.co.id. Oleh karena Presiden Prabowo diminta segera membuktikan ucapanya terhadap pemberantasan KKN serta tidak omon-omon saja.

AGH diduga telah melanggar Peraturan Penerapan GCG (Good Corporate Governance) BUMN, sesuai Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011. Implementasi GCG sangat diperlukan untuk menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN diharapkan bisa mencapai titik yang maksimal.

Semakin baik implementasi GCG di sebuah perusahaan, maka akan semakin tertata pengelolaan korporsi, sehingga bisa mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012.

Baca juga: PTPN 2 dan PTP 4 “Kesandung” Penjualan GKP Rp72,5 Miliar (2)

Landasan hukum ini memberi arahan jelas bagaimana BUMN menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam praktik bisnis sehari- hari. GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan, yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Penerapan GCG yang baik dapat menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN dapat mencapai titik yang maksimal. Penerapan GCG yang buruk dapat menurunkan tingkat kepercayaan para pemilik modal. Hal ini dapat menyebabkan investor menarik investasinya dan investor baru enggan untuk berinvestasi.

Terkait pemberitaan sebelumnya, Humas PTPN IV Regional I telah membantah isi pemberitaan yang dipublikasikan RADARINDO.co.id tudingan miring yang disampaikan sumber. Baca RADARINDO.co.id Hak Jawab Rekrutmen CKP PTPN IV Regional I. (KRO/RD/0I)