RADARINDO.co.id – Medan : Camat Angkola Sangkunur berinisial DAH, dan Kepala Desa (Kades) Tindaon Laut, Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial JS, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/10/2024) lalu.
DAH dan JS terjaring OTT Polda Sumut terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah warganya. Padahal, seharusnya pengurusan tanah tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca juga: Warisan Jadi Petaka, Adik Bakar Kakak Hingga Meninggal Dunia
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi yang diterima penyidik mengenai aksi pungli yang dilakukan oknum camat dan kades.
Pelaku disebut-sebut kerap meminta imbalan untuk kepengurusan surat tanah. “Modusnya, mereka meminta uang untuk kepengurusan surat tanah. Jumlahnya bervariasi, ada Rp300 ribu dan Rp200 ribu, untuk proses kepengurusan,” ujar Hadi, Selasa (29/10/2024), mengutip kompas.
Baca juga: Korupsi BOK dan Jaspel Senilai Rp8 Miliar, Eks Kadis Kesehatan Tapteng Ditahan
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya di rumah dinas pelaku DAH, berikut barang bukti uang Rp7 juta.
“Barang bukti uang yang diamankan Rp7 juta,” ujar Hadi, sembari mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan serta ditahan di Mapolda Sumut. (KRO/RD/KOMP)