Warisan Jadi Petaka, Adik Bakar Kakak Hingga Meninggal Dunia

RADARINDO.co.id – Jatim : Konflik soal harta warisan kembali terjadi. Kali ini, seorang warga Kota Batu bernama Yayuk Fitriyah (35), meninggal akibat dianiaya oleh adik kandungnya bernama Ruliyanto (28), di kediaman orangtuanya, Poniyem (57), di Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024) lalu.

Ruliyanto membakar tubuh Yayuk ketika sedang melaksanakan ibadah Sholat Ashar hingga sekujur tubuhnya mengalami luka bakar. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pindad, Kecamatan Turen, namun setelah beberapa hari menjalani perawatan medis, nyawanya tidak bisa terselamatkan. Korban dinyatakan meninggal, Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Kadus “Selingkuhi” Istri-istri Warganya, Suami-suami Geruduk Kantor Desa

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka bakar diatas 60 persen, sehingga mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuhnya, serta menyebabkan penggumpalan darah secara cepat dan menghentikan fungsi jantung, paru, juga ginjal.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan kejadian itu. Saat ini, pelaku telah diamankan Polres Malang. Kini, pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar saat membakar kakak kandungnya. “Kejadian ini baru dilaporkan ke Kepolisian pada, Senin (28/10/2024),” ungkap Ponsen, mengutip kompas, Selasa (29/10/2024).

Diungkapkannya bahwa peristiwa bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban soal rumah warisan. Pelaku meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati Poniyem. “Korban dan orangtuanya sempat menghindari percekcokan itu dengan cara pergi ke rumah tetangganya,” ujarnya.

Setelah 30 menit berselang, korban kembali pulang ke rumahnya dan pelaku kembali memulai perdebatan. Korban tidak terlalu menghiraukan, lalu korban melaksanakan ibadah Sholat Ashar. “Pelaku masuk ke tempat sholat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya,” ujarnya.

Baca juga: Fantasi Bercinta Bikin Mutia Meninggal Dunia, Pengusaha Jadi Tersangka

Tidak berselang lama, orangtua korban menghampiri tempat korban sholat dan menemukan korban sudah terbakar dengan kondisi masih mengenakan mukenah.

“Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” terangnya.

Akibat perbuatan kejinya itu, pelaku dijerat Pasal 351 (3) jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup. (KRO/RD/KOMP)