RADARINDO.co.id – Medan : Setidaknya generasi anak bangsa kelak akan mengetahui sejarah diatas lahan eks HGU milik PTPN II Tanjung Morawa. Bahwa ada fakta atau yuridis diatas lahan milik perusahaan plat merah serta asalmuasal Direktur Utama PTPN II bersama Om Ciputra menandatangani perjanjian atau MoU yang bertujuan untuk saling menguntungkan.
Apakah perjanjian tersebut sudah sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku?. Bagaimana acuan dan dasar hukum sehingga terjadi perjanjian tersebut. Jawaban ini tidak semua orang tahu, karena itu rahasia perusahaan.
Perjanjian kerjasama usaha antara perusahaan (eks PTPN II) dan perusahaan umum pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumas) No.II.0/MOU/09/XII/2011 pada tanggal 15 Desember 2011 tentang Nota Kesepahaman (MoU) Pembangunan dan Pemasaran Perumahan dan Pemukiman bagi Karyawan PT Perkebunan Nusantara II dan Umum berlokasi di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Baca juga: KPK “Ditantang” Usut Dana CSR di Sumatera Utara
Perusahaan mempunyai kewajiban untuk mengurus perubahan hak atas tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat HGU tersebut mencakup luas sebesar 854,26 ha yang berlokasi di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Sertifikat HGU tersebut belum dialihkan (inbreng) seluruhnya menjadi investasi saham
pada PT Nusa Dua Bekala (NDB) anak perusahaan. Berdasarkan Akta Notaris Muhammad Arif Fadillah SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) No. 01 tanggal 3 Juli 2019 tentang pelepasan hak untuk pemasukan ke dalam NDB (inbreng), Perusahaan telah melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah seluas 245,41 ha kepada NDB sebagai penyertaan modal.
Penyertaan modal tersebut dilakukan dengan nilai saham sebesar Rp1.000.000 dengan jumlah 41.719 saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp41.719.000.000. Perjanjian antara perusahaan dengan perusahaan umum pembangunan Perumahan Nasional. Pada tanggal 14 April 2020, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat HGU No. 1938 dan No. 1939 dengan luas masing-masing sebesar 10,41 ha dan 231,33 ha dari hak atas tanah yang telah dimasukkan sebagai setoran modal kepada NDB oleh perusahaan.
Perjanjian kerjasama induk proyek Kota Deli Megapolitan berdasarkan surat perjanjian kerjasama induk (Master Cooperation Agreement) Proyek Kota Deli Megapolitan No. Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 antara perusahaan (eks PTPN II), PT Ciputra KPSN dan NDP, para pihak bekerjasama untuk mengembangkan, mengelola dan memasarkan wilayah HGU Perusahaan menjadi Kota Deli Megapolitan seluas 8.077 ha selama 30 tahun yang terbagi menjadi 6.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan mendirikan 6 Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), PT Deli
Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB), PT Deli Megapolitan Kawasan Industri
(DMKI), PT Deli Megapolitan Kawasan Hijau (DMKH), PT Deli Megapolitan
Kawasan Penunjang (DMKPu), serta PT Deli Megapolitan Kawasan Pengelola (DMKPo).
Perusahaan akan menginbreng-kan asset tanah seluas 2.514 ha ke dalam modal disetor NDP yang selanjutnya akan diubah menjadi HGB untuk dikembangkan oleh DMKR dan mengubah HGU menjadi hak pengelolaan atas tanah (HPL) seluas 5.563 ha untuk dikembangkan oleh DMKB, DMKI, dan DMKH.
Sebagai kontra prestasi atas komitmen Perusahaan dan NDP, PT Ciputra KPSN sepakat untuk membiayai dan menyediakan uang jaminan untuk pengalokasian lahan wilayah HGU tahap pertama dalam jumlah tetap sebesar Rp225.000.000.000. Maka para pihak sepakat bahwa sebagai kompensasi ditunjuknya PT Ciputra KPSN selaku pengembang untuk melaksanakan kerjasama Pengembangan atas Proyek Kota Deli Megapolitan, maka pada tahun 2020 PT Ciputra KPSN sepakat untuk membayar pembayaran awal (initial fee) dengan jumlah Rp18.000.000.000 kepada perusahaan.
Baca juga: Usut Pemberian Kredit Bank Sumut Terindikasi Macet Rp15,5 Miliar
Perjanjian kerjasama operasi dengan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial. Berdasarkan KSO Residensial ini, para pihak telah menyetujui bahwa NDP sebagai pemilik dan penyedia lahan Kawasan Residensial sebagai akibat dari pemasukan (inbreng) dari perusahaan akan memberikan hak eksklusif kepada DMKR yang merupakan PUP yang didirikan oleh perusahaan dan PT Ciputra KPSN untuk mengembangkan, membangun produk real estate dan memasarkan atau melakukan penjualan produk real estate di kawasan Residensial Kota Deli Megapolitan.
NDP sebagai pemilik dan penyedia lahan bertanggung jawab untuk memastikan terlaksananya proses konversi status lahan Kawasan Residensial dari sebelumnya
berstatus HGU menjadi HGB yang terdaftar atas nama NDP.
Seluruh biaya yang timbul sampai dengan penerbitan HGB menjadi beban dan tanggungan penuh perusahaan termasuk segala tindakan untuk membersihkan atau membebaskan lahan tanah wilayah Kota Deli Megapolitan. DMKR berkewajiban untuk mengembangkan lahan Kawasan Residensial menjadi produk real estate dalam jangka waktu yang sesuai dengan master plan dengan sumber dana yang berasal dari DMKR sendiri atau diperoleh dari PT Ciputra KPSN maupun pinjaman kepada pihak ketiga.
Berdasarkan KSO Residensial ini, para pihak telah menyetujui untuk melakukan pembagian Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Kawasan Residensial (PPLKR) yang jumlahnya dihitung berdasarkan porsi atau persentase tertentu dari penjualan produk real estate Kawasan Residensial yang telah disepakati oleh para pihak yaitu masing-masing berkisar antara 13,00% – 17,00% untuk NDP dan 83,00% – 87,00% untuk DMKR.
Para pihak juga menyetujui bahwa untuk menjamin kepastian akan diterimanya pembagian pendapatan atas PPLKR secara berkesinambungan dimasa yang akan datang, maka setiap kali DMKR akan meminta alokasi pemanfaatan dan pembangunan lahan 50% dari total perkiraan porsi pendapatan PPLKR Perusahaan wajib untuk dibayarkan terlebih dahulu oleh DMKR kepada perusahaan.
Baca juga: Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut Tiba di Padangsidimpuan
PT Propernas Nusa Dua sesuai dengan perjanjian kerjasama operasi pengolahan lahan antara anak perusahaan (PT Nusa Dua Bekala) dan PT Propernas Nusa Dua (PND) No. NDB/24/IX/2013 pada tanggal 19 September 2013, anak perusahaan sepakat untuk menyerahkan hak pengelolaan, penguasaan fisik dan hak eksklusif atas lahan bekas perkebunan seluas kurang lebih 854,26 ha yang terletak di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang sesuai sertifikat HGU No. 171 (Lahan Kerjasama) kepada PND setelah proses pengurusan oleh perusahaan (eks PTPN II) untuk merubah menjadi sertifikat lahan kerjasama dari HGU menjadi HGB.
Kronologi ini disampaikan berdasarkan informasi sumber secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Kepada pihak Termohon informasi kiranya berkenan untuk memberikan tanggapan sehingga informasi ini dapat diketahui publik secara jelas dan transparan. BERSAMBUNG… (KRO/RD/TIM)