RADARINDO.co.id – Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dana sosial kemanusiaan yang dialokasikan bagi masyarakat miskin khususnya Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) bersumber dana APBN dan APBD maupun dana CSR dari BUMN, BUMD atau perusahaan setiap tahun diduga tidak tepat sasaran.
Sehingga berpotensi menjadi ajang korup oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengingat banyaknya para Gepeng di Kota Medan yang nyaris terabaikan oleh pemerintah melalui dinas berwenang.
Pasalnya, nasib Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Medan semakin memprihatinkan. Tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kota Medan, kembali dipertanyakan. Kemana dana CSR bagi perusahaan BUMN, BUMD maupun swasta.
Baca juga: Usut Pemberian Kredit Bank Sumut Terindikasi Macet Rp15,5 Miliar
Nasib Gepeng di Kota Medan, tidak hanya nyaris terpinggirkan, tapi tidak tertutup kemungkinan dijadikan azas manfaat untuk memperkaya diri. Hak -hak mereka dicaplok dengan tega secara bersama-sama. Buktinya, hampir disetiap pinggiran jalan di lampu merah masih terdapat Gelandangan dan pengemis dari mulai anak kecil hingga yang tua. Mereka mengharapkan uluran tangan dari pemilik pengemudi ditengah terik panasnya matahari, hanya untuk membeli nasi bungkus. Dana bersumber dari APBN dan APBD maupun dana CSR setiap tahun digelontorkan. Apakah sudah terealisasi dan tepat sasaran.
“Selayaknya dana CSR harus diaudit karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga tidak tepat sasaran,” ujar salah seorang sumber warga kota Medan, belum lama ini.
Seperti diketahui bahwa CSR adalah konsep manajemen yang mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan ke dalam operasi bisnis. Program CSR juga merupakan sebuah bentuk interaksi kepada para pemangku kepentingan.
Corporate Social Responsibility atau CSR secara umum adalah sebuah cara perusahaan mencapai keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial, sekaligus memenuhi harapan pemegang saham.
Beberapa perusahaan menggunakan CSR untuk berkontribusi menangani masalah sosial, sekaligus meningkatkan reputasi perusahaan, dan memperkuat branding.
Apa itu CSR Perusahaan ?
Corporate Social Responsibility atau CSR adalah model bisnis yang membantu perusahaan menunjukan tanggung jawab sosialnya ke dirinya sendiri, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Perusahaan yang menjalankan aktivitas CSR dapat melihat seberapa besar dampak yang mereka berikan pada masyarakat, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Saat menjalankan CSR, perusahaan dapat menunjukan kontribusi positifnya dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, bukan memberikan kontribusi yang negatif. Program tanggung jawab sosial ini bisa meningkatkan kenyamanan perusahaan untuk beroperasi di tengah masyarakat.
Perusahaan tidak hanya mengeruk keuntungan secara sepihak, namun juga memberi timbal balik positif ke masyarakat sekitar. Tanggung jawab sosial perusahaan memiliki konsep yang luas. Bentuk aktivitasnya juga bermacam-macam dan bisa disesuaikan dengan visi misi perusahaan.
Melalui program CSR, perusahaan bisa menunjukan manfaatnya kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan image brand di mata publik. Perusahaan yang mengadopsi tanggung jawab sosial lebih percaya diri untuk berkembang mengingat kontribusi balik ke konsumen akan lebih baik juga.
Baca juga: Agunan Kredit Rp15,5 Miliar di Bank Sumut Diduga Hilang
BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Besar anggaran dana CSR dan dasar hukumnya, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.
Contoh program CSR perusahaan yang sering dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis (operasi katarak, sunat gratis, cek kesehatan, dan lain-lain). Beasiswa untuk pelajar kurang mampu di lingkungan sekitar perusahaan. Pelatihan keterampilan dan rekrutmen dari masyarakat sekitar pembuatan tempat sampah dan pengelolaan sampah dan daur ulang.
Program penghijauan, tanam pohon bakau, reboisasi hutan bekas tambang, dan lainnya. Pengembangan UMKM lokal dan pemberian modal usaha. (KRO/RD/tim)