Cegah Kejahatan Malam, Polres Padang Sidempuan Terjunkan Tim Walet

69 views

RADARINDO.co.id-Psp: Kepolisian Resor polres Padang Sidempuan menerjunkan ‘Personel khusus’ bernama Tim Walet, Sabtu (21/10/2023) malam. Polisi ini berpatroli untuk mencegah dan menindak tegas setiap aksi kejahatan seperti aksi 3C yakni Curat, Curas, dan Curanmor.

Kemudian Tawuran serta gangguan keamanan lainnya yang terjadi pada malam hari di wilayah Hukum polres Padang Sidempuan.

Baca juga : Pelantikan Pengprov KKI Sumut, Bupati Zahir Terima Sabuk Hitam


Titik operasi di beberapa lokasi diantaranya, mulai jalan eks Merdeka atau jalan Sudirman, jalan Kenanga, Virgo, Silandit, Aek Tampang, dan Siborang.

“Selanjutnya, titik operasi di sepanjang jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang. Kemudian, Kampung Marancar, jalan Thamrin, dan serata di areal Pasar Sanggumpal Bonang,” kata Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria marpaung.

Kasat menuturkan, Tim Walet ini merupakan personel pilihan bentukan Bapak kapolres yang siap berpatroli dan bergerak cepat apabila ada laporan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Dan, juga ditugaskan untuk melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana.

“Kami utamakan di malam hari dan dini hari, dan waktu tertentu yang dimungkinkan terjadi kejahatan jalanan ,” katanya.

Baca juga : Polda Sumut Ungkap Praktek Judi Togel di Asahan

Ia menyampaikan keberadaan Tim Walet, itu tentunya merupakan harapan masyarakat Kota Padang Sidempuan yang selama ini menyampaikan keluhan terkait kejahatan jalanan, seperti aksi pencurian sepeda motor dan berandalan bermotor yang sering terjadi pada malam hari.

Berandalan bermotor itu, kata Kasat, dilaporkan warga selalu melakukannya konvoi yang melanggar hukum. Kemudian, membuat resah masyarakat dengan suara knalpot bising, ada juga aksi balapan liar di wilayah kota Padang Sidempuan.

Ia menyampaikan personel yang diturunkan akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk memilah bentuk pelanggarannya, jika ada unsur pidana akan langsung diproses hukum.

“Akan kita pilah apakah ada pelanggaran hukum, termasuk salah satunya adalah penggunaan knalpot tidak standar, juga termasuk mungkin barangkali penggunaan sajam (senjata tajam) tanpa izin , narkoba dan sebagainya,” katanya. (KRO/RD/AMR)