Cemburu Buta Bikin Gelap Mata, Suami Nekat Bakar Rumah Istrinya

RADARINDO.co.id – Jakarta : Cemburu buta kerap membuat orang gelap mata, hingga nekat melakukan hal-hal yang diluar nalar. Padahal, perbuatannya tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Seperti yang terjadi di Jakarta Selatan ini. Seorang suami berinisial H (44) nekat membakar rumah yang ditinggali istrinya berinisial S dan sang anak di Jalan Haji Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (05/6/2025).

Baca juga: Mantri Bank BUMN Nekat Korupsi Rp800 Juta Gegara Kecanduan Judol

Tak hanya rumah S, sejumlah rumah tetangga yang berdekatan dengan rumah S, juga turut hangus dilalap si jago merah akibat ulah H yang cemburu buta dengan istrinya.

“Jadi motifnya itu cemburu. Cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang lebih kurang selama satu tahun,” ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, Kamis (12/6/2025).

Peristiwa bermula ketika pelaku datang ke rumah korban, Kamis (5/6/2025). Menurut Seala, pelaku datang ke rumah itu sebanyak dua kali pada pagi hari.

Kunjungan pertama dilakukan untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. “Tersangka datang ke rumah korban, mengantar bubur untuk anak tersangka yang sedang sakit,” katanya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, H kembali datang untuk memberikan uang jajan kepada anaknya. Saat itu, ia bertemu dengan istrinya yang langsung menegurnya. “(Pelaku) sempat ditegur oleh korban dengan kata-kata, ‘Ngapain lo datang ke sini,’” tutur Seala.

Tanpa menjawab, pelaku memilih pergi. Namun, tak lama kemudian ia kembali karena masih diliputi rasa curiga terhadap dugaan perselingkuhan sang istri.

Setibanya di rumah, pelaku mengecek kamar istrinya dan menemukan seorang perempuan tertidur di kasur. Pelaku sempat beradu mulut dengan perempuan tersebut sebelum pergi meninggalkan rumah.

Dalam kondisi masih emosi, pelaku mampir ke tukang jamu untuk meminum minuman keras jenis intisari, lalu kembali lagi ke rumah korban. Ia kemudian menelepon istrinya menggunakan ponsel milik anak mereka dan kembali terlibat cekcok.

Dalam percakapan itu, pelaku mengancam akan melaporkan istrinya ke pengurus RT. “Korban menjawab, ‘saya tidak takut.’ Sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya,” jelas Seala.

Pelaku lalu mengumpulkan sejumlah barang yang mudah terbakar ke satu titik dan membakarnya. Api kemudian menjalar dan menyebabkan kebakaran hebat yang turut melahap tiga rumah lainnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Dalam pelariannya, pelaku sengaja mematikan ponsel agar tidak bisa dilacak oleh siapapun. Pada, Selasa (10/6/2025), H berhasil ditangkap di rumah rekannya Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir secara sengaja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (KRO/RD/KP)