Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

RADARINDO.co.id – Depok : Polisi menangkap dua pelaku spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi di Pasir Gunung Selatan Cimanggis, Kota Depok.

Dalam aksinya, kedua pelaku masing-masing berinisial MT (44) dan SB (34) itu, menggunakan potongan tusuk gigi atau lidi untuk mengganjal mesin ATM.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan Kasus Uang Ketok Palu

“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara memasukkan pengganjal berupa potongan tusuk gigi atau lidi ke dalam mesin ATM menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi,” ucap Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono dalam keterangannya, Jum’at (13/6/2025).

Dengan potongan tusuk gigi atau lidi itu, kartu ATM korban akan terganjal atau tertelan di mesin ATM. “Setelah korban panik dan meninggalkan ATM tersebut, selanjutnya pelaku mengambil kartu ATM milik korban menggunakan potongan gergaji besi yang sudah ditempel double tape (lakban),” ujar Jupriono.

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban hendak bertransaksi menggunakan kartu ATM di sebuah minimarket daerah Cimanggis, Minggu (08/6/2025). Setelah korban memasukkan kartu ATM, tampilan layar mesin ATM nihil dan kartu tidak bisa keluar karena terganjal.

“Saat korban meninggalkan ATM tersebut, pelaku yang posisinya berada di belakang korban langsung menghampiri ATM dan menekan tombol. Transaksi tanpa kartu dan layar ATM langsung menampilkan menu pilih bahasa,” terang Jupriono.

Pelaku M kemudian memanggil korban dan menginformasikan tampilan mesin ATM sudah muncul dan bisa dipakai untuk bertransaksi. Namun, salah seorang saksi di lokasi justru curiga terhadap gerak-gerik M.

Baca juga: Kadispora Bandung Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah Rp6,5 Miliar

“Setelah diklarifikasi dan dilihat dari CCTV minimarket, ternyata M dan SB sebelumnya sudah memasang alat pengganjal di ATM tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (KRO/RD/Komp)